JAKARTA—Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pesan kepada para pelaku usaha dan investor bahwa iklim investasi Indonesia. Investasi yang telah dilakukan serta investais yang sedang dan akan berproses tetap aman dan terjamin.
Hal ini diungkapkan Presiden terkaitnya keluarnya putusan Makamah Konstitusi (MK) yang meminta meminta DPR dan pemerintah untuk memperbaikinya dalam jangka 2 tahun.
“UU Cipta Kerja saat ini masih berlaku setelah keluar putusan MK,tak ada satu pasal pun dalam UU Cipta Kerja yang dibatalkan MK. Saya pastikan pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia,” ujar Jokowi di Istana Merdeka, Senin (29/11/21).
Lanjut dia MK sudah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku. Pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang diberikan waktu paling lama 2 tahun untuk melakukan revisi atau perbaikan-perbaikan.
“Dengan demikian, seluruh peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku,” tegas Jokowi
Dikatakannya, dengan dinyatakan masih berlakunya UU Cipta Kerja oleh MK, maka seluruh materi dan substansi dalam UU Cipta Kerja dan aturan sepenuhnya tetap berlaku, tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK.
Jokowi juga Jokowi menghormati putusan MK soal UU Cipta Kerja tersebut. Jokowi lantas memerintahkan jajarannya untuk segera menindaklanjuti putusan MK.
Pemerintah menghormati dan segera melaksanakan putusan mahkamah konstitusi MK, nomor 91/PUU-XVIII/2020. “Saya telah memerintahkan kepada para menko dan para menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu secepat-cepatnya,” ucap Presiden.
Selain itu, Jokowi memastikan komitmen pemerintah terkait reformasi struktural. Jokowi menyatakan akan terus memimpin kepastian hukum bagi dunia investasi.