JAKARTA—Sejumlah induk dan koperasi besar mendesak pemerintak mengambil sikap pasca Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 487 K/TUN/2021 yang menolak kasasi Nurdin Halid.
Wakil Ketua Induk Perikanan Indonesia Wibisono mengatakan, Dekopin, tidak bisa dibiarkan berlarut-larut dalam konflik, apalagi sudah ada putusan Mahkamah Agung yang cukup terang dan tegas.
“Mahkamah Agung adalah lembaga pengadilan tertinggi di negara ini. Sehingga hasil keputusannya harus dieksekusi oleh pemerintah,” ujar Wibisono dalam silaturahmi Induk dan Koperasi Besar Indonesia.
Mahkamah Agung adalah lembaga pengadilan tertinggi di negara ini. Sehingga hasil keputusannya harus dieksekusi oleh pemerintah.
Sementara Irsyad Muchtar dari Forum KBI, menyatakan pendapatnya, bahwa dengan terbitnya putusan MA itu berarti kasus hukumnya sudah inkrah.
“Untuk itu pemerintah harus ambil sikap–serahterimakan aset-aset Dekopin kepada kepengurusan yang sah,” tambahnya.
Koperasi Harus Dilibatkan Mengelola BUMN
Dalam kesempatan yang sama Presiden Direktur Koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia Kamaruddin Batubara menyampaikan dengan adanya silaturahmi ini harus menghasilkan desakan ke pemerintah untuk keterlibatan koperasi mengelola BUMN.
“Saya yakin, kalau koperasi-koperasi mengelola BUMN yang berbasis pelayanan seperti PLN, Garuda, dan lain-lain pasti akan lebih efektif,” ujarnya.
Lanjut Kamaruddin seharusnya Kementerian Koperasi itu jangan digabung dengan KUKM, tapi digabung dengan BUMN. “
Jadi, nama kementeriannya adalah Kementerian Koperasi dan BUMN. Jangan digandeng dengan KUKM, nanti kelihatan kecil terus, padahal kalau bisnis pelayanan pasti koperasi lebih baik dari organisasi usaha lainnya,” tegas pria yang karib disapa Kambara ini.
Acara silaturahmi tersebut dihadiri sekitar 25 Ketua Induk Koperasi anggota Dekopin dan beberapa pengelola Koperasi Besar.