
PeluangNews, Jakarta – Upaya mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dalam menegakkan keadilan bagi dirinya dan memperbaiki sistem hukum belum berhenti, meski ia memperoleh abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Usai menerima abolisi, Tom Lembong langsung melaporkan tiga hakim yang menyidangkan perkaranya ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial (KY).
Ketiga hakim yang dilaporkan yaitu Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika dengan Hakim Anggota Alfis Setyawan dan Purwanto S Abdullah.
Pada Senin (11/8/2025), Tom memenuhi undangan Komisi Yudisial (KY) terkait laporannya terhadap tiga hakim yang menyidangkan perkaranya itu.
“Saya mau hadir pagi ini untuk menunjukkan komitmen saya, keseriusan saya, dan untuk menggugah nurani dari para anggota pejabat Komisi Yudisial ya,” kata Tom Lembong di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Senin ini.
Dia berharap abolisi yang diterimanya bisa menjadi momentum untuk perbaikan sistem hukum demi kebaikan bersama seluruh rakyat Indonesia.
“Ya supaya bersama-sama kita bisa memanfaatkan momentum dari abolisi ini untuk mendorong perbaikan yang dapat kita dorong. Sayang kan kalau momentum ini tidak dimanfaatkan untuk kebaikan bersama ya, peluang untuk membenahi,” kata dia.
Dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada 2015–2016, Tom Lembong divonis pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar
Tindak pidana korupsi yang dilakukan Tom Lembong, antara lain dengan menerbitkan surat pengajuan atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antara kementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Tom Lembong juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Meski demikian, pada 1 Agustus 2025, Tom resmi bebas dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Penasihat hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi menjelaskan laporan itu dibuat karena menilai hakim yang menyidangkan kliennya tidak mengedepankan azas praduga tak bersalah.
“Yang menjadi catatan adalah ada salah satu hakim anggota yang menurut kami selama proses persidangan tidak mengedepankan presumption of innocent. Dia tidak mengedepankan asas itu. Tapi mengedepankan asas presumption of guilty. Jadi Pak Tom ini seolah-olah memang orang yang udah bersalah tinggal dicari aja alat buktinya. Padahal tidak boleh seperti itu proses peradilan,” ujar Zaid.
Pasca putusan pengadilan tersebut, Tom Lembong dan penasihat hukumnya mengajukan banding. Artinya perkara Tom ini belum berkekuatan hukum tetap
Namun, Presiden Prabowo keburu memberikannya abolisi. Sebagai catatan, abolisi adalah hak prerogatif presiden untuk menghentikan proses hukum terhadap seseorang atau sekelompok orang, bahkan jika proses tersebut belum mencapai tahap putusan pengadilan.
Meski begitu, abolisi bukan berarti menghapus kesalahan atau kejahatan yang dilakukan, melainkan menghentikan proses hukum yang sedang berjalan terhadap seseorang. []