Tarif impor singkong yang akan menjadi 6 persen membuat singkong Indonesia semakin kompetitif di pasar Uni Eropa. Dengan tarif 6 persen, pengekspor singkong Indonesia sepatutnya terdorong untuk memanfaatkan akses bagus ini.
INDONESIA dan Uni Eropa menyelesaikan modifikasi skedul konsesi Uni Eropa untuk tariff rate quota (TRQ) country specific Indonesia untuk produk manioc (singkong). Maka, Indonesia dapat mengekspor singkong (HS 0714) ke Uni Eropa dengan tarif 6 persen hingga 165.000 ton/tahun. Kesepakatan ini merupakan konsekuensi keluarnya Inggris dari Uni Eropa (Brexit).
Kesepakatan ini dicapai setelah enam putaran perundingan yang dimulai tahun 2018. Kesepakatan ini disahkan dengan ditandatanganinya dokumen pengesahan berupa Exchange of Letters (EOL) pada 11 Mei 2021 lalu antara Duta Besar RI untuk World Trade Organization (WTO), Syamsul Bahri Siregar, dan Duta Besar Portugal untuk Uni Eropa, Nuno Brito yang mewakili Uni Eropa.
Perjanjian ini menjadi kabar baik di tengah mandeknya berbagai perundingan sektor pertanian di forum WTO dan di tengah banyaknya tantangan menembus ekspor produk pertanian ke pasar Uni Eropa. Skema TRQ diatur oleh WTO untuk memberikan tarif khusus yang lebih rendah untuk suatu komoditas yang diimpor hingga mencapai kuota tertentu yang ditentukan negara importir.
Dari kesepakatan ini terbuka peluang sekaligus tantangan. Pertama, TRQ jenis ini adalah country specific. Artinya, kuota 165.000 ton/tahun adalah alokasi khusus untuk Indonesia. Hal ini berbeda dengan skema first-come-first-served bersama mitra-mitra dagang Uni Eropa lainnya. Kedua, tarif impor singkong yang akan menjadi 6 persen (in-quota tariff ad-valorem) membuat singkong Indonesia semakin kompetitif di pasar Uni Eropa. “Dengan tarif 6 persen, eksportir singkong Indonesia mestinya terdorong memanfaatkannya,” kata Dubes Syamsul.
Di sisi lain, kesepakatan tersebut memberi tantangan bagi produsen singkong nasional untuk meningkatkan ekspor. Pada periode 2017–2019, data Eurostat menunjukkan total realisasi ekspor singkong beku (HS 071410) Indonesia ke Uni Eropa dengan skema TRQ tercatat masing-masing €134.713, €210.062, dan €232.399. Sementara itu, data Kementerian Pertanian menunjukkan total realisasi ekspor singkong beku (HS 071410) Indonesia ke Uni Eropa dengan skema TRQ periode 2013–2015 senilai US$318.000, dan diekspor ke Inggris, Belanda, Hungaria, Belgia. Ekspor tersebut masih di bawah volume konsesi yang diberikan Uni Eropa.
Jika melihat tren peningkatan ekspor manioc (HS0714) ke 27 negara Uni Eropa (UE 27) yang sejak 2013 mengalami peningkatan, dan bahkan jika dibandingkan tahun 2013 (USD 167.000), nilai ekspor Indonesia tahun 2020 naik lima kali lipat sebesar USD 661.000 (data trademap.org). Diharapkan Indonesia dapat terus meningkatkan ekspornya di tahun-tahun mendatang.
Dengan kesepakatan ini, Indonesia berpeluang memanfaatkan pasar manioc di UE 27, yang menurut data Trademap.org nilainya mencapai US$494.531.000 pada 2020. Dari jumlah tersebut, Indonesia hanya berkontribusi US$661.000. Pasar manioc di Uni Eropa sebagian besar dikuasai Kosta Rika yang menikmati fasilitas tarif nol persen dari Uni Eropa.
“Produk pertanian merupakan komoditas ekspor potensial yang harus terus didukung karena tidak hanya memberikan penambahan nilai total perdagangan bagi kedua negara, tapi juga dapat membantu meningkatkan kesejahteraan petani kita serta memberikan edukasi pola tanam yang baik sesuai dengan standar atau kriteria pasar Eropa,” tutur Dubes Syamsul Bahri Siregar.●