hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza
Berita  

Pasal 33 UUD 1945 Jadi Senjata Presiden, Rieke: Sikat yang Khianat!

Anggota Komisi VI DPR RI Dr Rieke Diah Pitaloka .
Anggota Komisi VI DPR RI Dr Rieke Diah Pitaloka .

PeluangNews, Jakarta – Pada peluncuran kelembagaan 80 ribu lebih Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih di Klaten, Jawa Tengah, pada 21 Juli 2025 lalu, ada tiga poin strategis yang digaungkan Presiden Prabowo Subianto. Pertama, ⁠kebijakan ekonomi pemerintah berdasarkan perintah Pasal 33 UUD 1945.

Kedua, siapa pun yang berusaha tidak sesuai prinsip Pasal 33 UUD 1945, dikategorikan sebagai pengkhianat. Contohnya, pengusaha penggilingan padi nakal pada kasus beras oplosan.

Ketiga, kebijakan ekonomi dengan perputaran uang dari pusat didistribusikan ke daerah (kabupaten, kecamatan, dan desa), bukan sebaliknya.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi VI DPR RI Dr Rieke Diah Pitaloka berpandangan bahwa untuk mengimplementasikan Pasal 33 UUD 1945, maka Presiden Prabowo harus menerbitkan kebijakan pembentukan Danantara dan Kopdes/Kel Merah Putih. “Artinya, keduanya harus bersinergi menguatkan untuk memastikan dijalankannya amanat konstitusi,” tegas Rieke, dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu (23/7).

Pada 22 Juli 2025, dalam Ratas Kabinet, Presiden Prabowo menegaskan langkah-langkah deregulasi agar pertumbuhan ekonomi tidak tergantung APBN, yang bersumber dari pajak rakyat.

Salah satu langkah terobosan mencari sumber baru pembiayaan negara adalah sita aset lahan sawit oleh negara melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan. Ditargetkan 3,7 hektar dengan potensi pemasukan Rp144 triliun pertahun, yang pengelolaannya diserahkan pada BUMN PT Agrinas.

Sehingga, Rieke mendukung langkah Presiden Prabowo tersebut. Namun, argumentasi dan putusan sita aset perkebunan kelapa sawit jangan dibatasi pada status kepemilikan lahan ilegal.

“Saya mendesak sita juga aset perkebunan oleh negara atas perusahaan perkebunan sawit yang terlibat dalam dugaan korupsi. Salah satunya indikasi dugaan korupsi dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit (BPDPKS),” ungkap Rieke.

Memang, sejak September 2023, Kejaksaan Agung telah masuk dalam tahap penyidikan kepada 23 perusahaan sawit swasta yang menerima penyaluran dana dari BPDPKS. Total Rp57,55 triliun dari 2016-2020.

Rieke pun mendukung Presiden Prabowo dalam sita aset perkebunan disertai verifikasi dan validasi data untuk beri ruang pada perkebunan rakyat yang selama ini telah berkolaborasi dengan perusahaan.

“Pengelolaan lahan hasil sita aset dikerjasamakan dengan perkebunan sawit rakyat dan koperasi desa,” papar Rieke.

pasang iklan di sini