hayed consulting
hayed consulting
lpdb koperasi

Partisipasi Koperasi Dalam Pengelolaan Infrastruktur Publik

Partisipasi Koperasi dalam pengelolaan Infrastruktur Publik   dibuka peluangnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM. Sebagai hal baru, diskursus ke arah pemahaman untuk percepatan implementasi sangat perlu digalakkan, terlebih bahwa regulasi ini memang belum  memiliki aturan teknnis pelaksanaannya. 

Infrastruktur Publik umumnya berupa aset beruwujud, seperti:  Terminal, Bandar Udara (Bandara), Pelabuhan Laut,  Stasiun Kereta Api, Tempat  Istirahat (Rest Area) dan Pelayanan Jalan Tol, serta  infrastruktur publik lainnya yang ditetapkan oleh Penyelenggara infrastruktur publik, yaitu Pemerintah (Kementerian/Lembaga), Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, dan Swasta. Setiap penyelenggara infrastruktur Publik  berkewajiban menyediakan  30% (tiga puluh persen) dari total luas lahan area komersial, luas tempat perbelanjaan,  dan atau tempat promosi yang strategis untuk “Tempat  Promosi (TP)”  dan “Pengembangan Usaha (PU)” yang pengelolaannya dapat dialihkan oleh penyelenggara  Infrastruktur Publik  kepada Koperasi dengan  penjanjian tertulis.

Koperasi Pengelola Infrastruktur Publik

Bagi  Koperasi  menjadi pengelola Infrastruktur Publik tentunya suatu  “opportunity business” yang menantang. Karena hal itu berarti Koperasi  menangkap peluang di luar layanan tradisionalnya yang  rutin dan pasti (captive market).  Jadi, diperlukan keberanian dan kesiapan untuk mejalin kerjasama kemitraan dengan para penyelenggara Infrastruktur Publik, yang sesungguhnya mereka juga membutuhkan kandidat Koperasi yang mampu  (capable)  untuk menjalankan kemitraan  mengelola  infrastruktur publik di bawah wewenangnya.

Kesempatan ini mestinya  dibuka  terbuka, populasi koperasi yang ada kini (existing) peluangnya sama untuk direkrut sebagai calon mitra pengelola infrastruktur publik.  Tetapi disisi lain tetap diperlukan seleksi, sehingga kesempatan yang terbuka tersebut menjadi mekanisme yang mampu melahirkan keterpilihan koperasi secara tepat sasaran dan adil (fairness) .

Mencermati cakupan infrastruktur publik yang dapat diserahkelolakan kepada koperasi berupa, pertama: Tempat Promosi (TP) di luar ruang dan ruang pameran. Kedua, Pengembangan Usaha (PU) berupa tempat berjualan, tempat bekerja/akomodasi dan pergudangan. Maka, pilihan jenis koperasi yang patut diseleksi adalah 1) Koperasi yang memiliki produk (barang/jasa), yaitu Koperasi Produksi, dimana anggota pemilik sekaligus pekerja untuk  menghasilkan produk; 2) Koperasi yang terintegrasi usahanya dengan UMKM  anggota secara (hulu/hilir atau hulu sampai hilir), berupa Koperasi Produsen diberbagai bidang/sektor usaha; 3) Koperasi Pemasaran produk yang dihasilkan UMKM anggota; 4) Koperasi Jasa Sektor Riil, seperti  Transfortasi, Logistik/Kurir/Jasa Antaran dan lainnya. 5) Koperasi Hybrida yang bergerak secara multi usaha/serba usaha di sektor riil; 6) Koperasi  fungsional di lingkungan instansi/perusahaan penyelenggara infrastruktur publik, yang lebih dikenal sebagai Koperasi Pegawai/Karyawan. 7) Koperasi Simpan Pinjam (konven/syariah) yang memberikan layanan Simpan Pinjam  kepada UMKM anggota yang sudah/sedang akan menjadi tenant pada infrastruktur publik.

Berbagai jenis koperasi tersebut patutlah tercukupi syarat: 1) berbadan hukum koperasi, aktif dan sehat;  2) Koperasi Primer maupun Sekunder  yang mampu   menyelenggarakan kemitraan dengan otoritas penyelenggara infrastruktur publik. Untuk kesiapannya, selain koperasi itu sendiri harus pro aktif, juga diperlukan sinergi pembina Koperasi  diwilayahnya dalam menyiapkan koperasi unggulan yang mampu bermitra bisnis memanfaatkan infrastruktur publik untuk memajukan koperasi dan UMKM anggotanya.

Cluster Tematik

Infrastuktur publik sangat   diminati oleh jaringan pemilik brand kuat skala menengah-besar dan global. Lihatlah pada ruang publik yang ada saat ini telah  banyak diwarnai/diisi oleh outlet brand kuat tersebut, sementara UMK bila pun ada tampil dilokasi yang jauh dari strategis, yang membuat pendatang sedikit bahkan enggan berkunjung.

Hadirnya Koperasi sebagai mitra pengelola infrastuktur publik, diharapkan bisa menjadi koordinat tumpu penguat posisioning produk koperasi dan UMKM anggota. Untuk itu  potensi koperasi dan anggotanya yang beragam di sekeliling instrastuktur publik mesti berkolaborasi  menjadi suatu cluster tematic yang khas sekaligus  menjadi pembeda bagi mitra non koperasi.

Di Jalur Trans Jawa misalnya, Tol antar kota-antar provinsi menyediakan banyak rest area, seperti sepanjang Tol Jagorawi, Jakarta Cikampek (Japek), Cipali-Cirebon, Purwakarta-Cileunyi (Purbaleunyi), Cirebon ke Jawa Tengah-Jawa Timur, Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdau-nanti). Di Jalur poros Selatan akan ada Tol Gedebage-Garut-Tasik-Cilacap, pun demikian Tol Trans Sumatera. Disitu musti hadir cluster produk koperasi dan UMKM anggota, seperti: Susu Sapi dan produk olahannya (Koperasi di sekitaran Bandung, seperti KPBS dan KPSBU), Talas Bogor,  Beras Cianjur/Indramayu, aneka kuliner dan buah, Tahu Sumedang, Terompah kreasi Koperasi Pondok Pesantren, Sepatu Cibaduyut dan seterusnya. Pada poros Tol Trans Sumatera pun begitu Koperasi secara kreatif mengkurasi anake produk UMKM untuk tampil mengisi ruang publik di bawah kelolaannya.

Kini, catatan tebalnya adalah bahwa keberpihakan dalam alokasi pengelolaan kemitraan Infrastrktur Publik kepada Koperasi harus diawasi. Tidak lain agar tujuan pelaksanaannya benar-benar menjadi sarana promosi, penjualan, logistik dan aneka temu bisnis yang mendorong kemandirian dan gairah bisnis Koperadi dan UMKM anggotanya  secara berkelanjutan.*

pasang iklan di sini
octa vaganza
Translate