Partisipasi Koperasi dalam pengelolaan Infrastruktur Publik dibuka peluangnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM. Sebagai hal baru, diskursus ke arah pemahaman untuk percepatan implementasi sangat perlu digalakkan, terlebih bahwa regulasi ini memang belum memiliki aturan teknnis pelaksanaannya.
Infrastruktur Publik umumnya berupa aset beruwujud, seperti: Terminal, Bandar Udara (Bandara), Pelabuhan Laut, Stasiun Kereta Api, Tempat Istirahat (Rest Area) dan Pelayanan Jalan Tol, serta infrastruktur publik lainnya yang ditetapkan oleh Penyelenggara infrastruktur publik, yaitu Pemerintah (Kementerian/Lembaga), Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, dan Swasta. Setiap penyelenggara infrastruktur Publik berkewajiban menyediakan 30% (tiga puluh persen) dari total luas lahan area komersial, luas tempat perbelanjaan, dan atau tempat promosi yang strategis untuk “Tempat Promosi (TP)” dan “Pengembangan Usaha (PU)” yang pengelolaannya dapat dialihkan oleh penyelenggara Infrastruktur Publik kepada Koperasi dengan penjanjian tertulis.
Koperasi Pengelola Infrastruktur Publik
Bagi Koperasi menjadi pengelola Infrastruktur Publik tentunya suatu “opportunity business” yang menantang. Karena hal itu berarti Koperasi menangkap peluang di luar layanan tradisionalnya yang rutin dan pasti (captive market). Jadi, diperlukan keberanian dan kesiapan untuk mejalin kerjasama kemitraan dengan para penyelenggara Infrastruktur Publik, yang sesungguhnya mereka juga membutuhkan kandidat Koperasi yang mampu (capable) untuk menjalankan kemitraan mengelola infrastruktur publik di bawah wewenangnya.
Kesempatan ini mestinya dibuka terbuka, populasi koperasi yang ada kini (existing) peluangnya sama untuk direkrut sebagai calon mitra pengelola infrastruktur publik. Tetapi disisi lain tetap diperlukan seleksi, sehingga kesempatan yang terbuka tersebut menjadi mekanisme yang mampu melahirkan keterpilihan koperasi secara tepat sasaran dan adil (fairness) .
Mencermati cakupan infrastruktur publik yang dapat diserahkelolakan kepada koperasi berupa, pertama: Tempat Promosi (TP) di luar ruang dan ruang pameran. Kedua, Pengembangan Usaha (PU) berupa tempat berjualan, tempat bekerja/akomodasi dan pergudangan. Maka, pilihan jenis koperasi yang patut diseleksi adalah 1) Koperasi yang memiliki produk (barang/jasa), yaitu Koperasi Produksi, dimana anggota pemilik sekaligus pekerja untuk menghasilkan produk; 2) Koperasi yang terintegrasi usahanya dengan UMKM anggota secara (hulu/hilir atau hulu sampai hilir), berupa Koperasi Produsen diberbagai bidang/sektor usaha; 3) Koperasi Pemasaran produk yang dihasilkan UMKM anggota; 4) Koperasi Jasa Sektor Riil, seperti Transfortasi, Logistik/Kurir/Jasa Antaran dan lainnya. 5) Koperasi Hybrida yang bergerak secara multi usaha/serba usaha di sektor riil; 6) Koperasi fungsional di lingkungan instansi/perusahaan penyelenggara infrastruktur publik, yang lebih dikenal sebagai Koperasi Pegawai/Karyawan. 7) Koperasi Simpan Pinjam (konven/syariah) yang memberikan layanan Simpan Pinjam kepada UMKM anggota yang sudah/sedang akan menjadi tenant pada infrastruktur publik.
Berbagai jenis koperasi tersebut patutlah tercukupi syarat: 1) berbadan hukum koperasi, aktif dan sehat; 2) Koperasi Primer maupun Sekunder yang mampu menyelenggarakan kemitraan dengan otoritas penyelenggara infrastruktur publik. Untuk kesiapannya, selain koperasi itu sendiri harus pro aktif, juga diperlukan sinergi pembina Koperasi diwilayahnya dalam menyiapkan koperasi unggulan yang mampu bermitra bisnis memanfaatkan infrastruktur publik untuk memajukan koperasi dan UMKM anggotanya.
Cluster Tematik
Infrastuktur publik sangat diminati oleh jaringan pemilik brand kuat skala menengah-besar dan global. Lihatlah pada ruang publik yang ada saat ini telah banyak diwarnai/diisi oleh outlet brand kuat tersebut, sementara UMK bila pun ada tampil dilokasi yang jauh dari strategis, yang membuat pendatang sedikit bahkan enggan berkunjung.
Hadirnya Koperasi sebagai mitra pengelola infrastuktur publik, diharapkan bisa menjadi koordinat tumpu penguat posisioning produk koperasi dan UMKM anggota. Untuk itu potensi koperasi dan anggotanya yang beragam di sekeliling instrastuktur publik mesti berkolaborasi menjadi suatu cluster tematic yang khas sekaligus menjadi pembeda bagi mitra non koperasi.
Di Jalur Trans Jawa misalnya, Tol antar kota-antar provinsi menyediakan banyak rest area, seperti sepanjang Tol Jagorawi, Jakarta Cikampek (Japek), Cipali-Cirebon, Purwakarta-Cileunyi (Purbaleunyi), Cirebon ke Jawa Tengah-Jawa Timur, Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdau-nanti). Di Jalur poros Selatan akan ada Tol Gedebage-Garut-Tasik-Cilacap, pun demikian Tol Trans Sumatera. Disitu musti hadir cluster produk koperasi dan UMKM anggota, seperti: Susu Sapi dan produk olahannya (Koperasi di sekitaran Bandung, seperti KPBS dan KPSBU), Talas Bogor, Beras Cianjur/Indramayu, aneka kuliner dan buah, Tahu Sumedang, Terompah kreasi Koperasi Pondok Pesantren, Sepatu Cibaduyut dan seterusnya. Pada poros Tol Trans Sumatera pun begitu Koperasi secara kreatif mengkurasi anake produk UMKM untuk tampil mengisi ruang publik di bawah kelolaannya.
Kini, catatan tebalnya adalah bahwa keberpihakan dalam alokasi pengelolaan kemitraan Infrastrktur Publik kepada Koperasi harus diawasi. Tidak lain agar tujuan pelaksanaannya benar-benar menjadi sarana promosi, penjualan, logistik dan aneka temu bisnis yang mendorong kemandirian dan gairah bisnis Koperadi dan UMKM anggotanya secara berkelanjutan.*





