Paradox is a statement containing two opposite ideas that make it seem impossible or unlikely, although it is possible true… (Oxford Advanced Learner’s Dictionary) *).
Beberapa waktu yang lalu LSP2i (Lembaga Studi Pengembangan Perkoperasian Indonesia) menyelenggarakan diskusi, yang dikuti oleh sejumlah orang-orang gerakan koperasi, dari angkatan tua maupun angkatan mudanya. Sudah dua kali diskusi diselenggarakan, pertama pada 16 Maret 2019 di sebuah restoran di kawasan Pasar Minggu, yang kedua pada 15 Mei 2019 di kantor Dekopin, di kawasan Pasar Minggu juga. Penyaji makalah pada kedua diskusi tersebut adalah Sularso, mantan pejabat tinggi koperasi, yang di usia sepuhnya masih rajin menulis, yang pada umumnya mengkritisi kondisi perkoperasian saat ini .Tema diskusi adalah “Mengapa Koperasi tidak Maju-maju”. Mengacu pada tema ini, beberapa masalah, yang hingga saat ini masih juga sering diperdebatkan, seperti: apakah koperasi itu perusahaan atau bukan, bagaimana hubungan koperasi tingkat primer dengan tingkat sekender, hingga ke penjenisan koperasi, didiskusikan secara serius.
Koperasi di Indonesia telah dikenal lebih dari seabad, jika kita mengacu pada pendirian koperasi simpan pinjam pertama model Raiffeisen pada akhir abad 19. Melalui pengalaman berkoperasi di zaman penjajahan Belanda dan Jepang, pada masa kemerdekaan koperasi mendapat perlindungan secara politis melalui pencantuman peranannya dalam konstitusi/UUD 1945. Kemudian pada 12 Juli 1947, gerakan koperasi meresmikan pendirian SOKRI, yang kemudian menjelma menjadi Dekopin, wadah tunggal gerakan koperasi Indonesia. Dengan pengalaman yang begitu panjang, disertai dengan instrumen yang sedemikian cukup lengkap, baik instrumen yang berupa undang-undang maupun berupa kelembagaan/organisasi gerakan koperasi, serta sejumlah fasilitas yang memadai, rasanya cukup persyaratan untuk menjadikan koperasi Indonesia sebagai organisasi ekonomi dan sosial yang besar dan kuat sebagaimana koperasi-koperasi di beberapa negara.
Tetapi yang terjadi justru sebaliknya. Yang berkembang sebagian besar adalah koperasi-koperasi simpan pinjam (KSP-KSP) banyak di antaranya dalam skala kecil, sementara koperasi sektor riil sulit berkembang. Sementara kondisi makro ditandai dengan sumbangannya pada PDB menurut informasi terakhir baru sebatas, 3,9% (?).. Kondisi mikro dan makro seperti ini tentu masih amat jauh dari keinginan untuk menjadikan koperasi sebagai “soko guru perekenomian nasional.”, suatu cita-cita yang telah menjadi obsesi sejak lebih tujuh dasawarsa lalu. Karenanya “koperasi sebagai sokoguru” lebih tepat disebut sebagai mitos, ketimbang sebagai cita-cita.
Akibat dari kondisi mikro maupun makro ini, sementara di negara-negara yang koperasinya sudah maju, bahkan banyak di antaranya sudah pada tahap revolusi industri 4.0, yang antara lain ditandai dengan penggunaan robot untuk menggantikan tenaga manusia serta otomatisasi di segala bidang. Dalam upaya untuk mencapai tingkat efisiensi dan efektivitas usaha pelayanan kepada anggotanya, orang-orang koperasi kita masih asyik berbicara mengenai hal-hal yang bersifat elementer seperti koperasi itu perusahaan atau bukan, fungsi koperasi primer dan sekender, penjenisan koperasi, Juga masalah yang masih sering diperdebatkan adalah tentang nilai dan prinsip-prinsip koperasi, yang seharusnya tidak lagi dibicarakan, karena asumsinya sudah “menyatu/terintegrasi” dalam praktik perkoperasian sehari-hari. Tetapi inilah yang terjadi, meskipun mungkin tidak masik akal. Inilah paradoks pembangunan koperasi di Indonesia.
Paradoks berikutnya adalah mengenai organisasi gerakan koperasi, Dekopin. Usia yang sudah melampaui tujuh dasawarsa, kiranya sudah sewajarnya dapat memberikan pengalaman yang sangat cukup bagi pengurusnya untuk dapat mengelola organisasi gerakan koperasi sebagai pembawa aspirasi gerakan koperasi yang profesional, efisien dan efektif. Dengan demikian Dekopin dapat menjadi lembaga yang disegani dan berwibawa bukan saja bagi anggotanya, tetapi juga bagi pemerintah sebagai mitra dalam pembangunan koperasi maupun bagi sektor usaha pada umumnya. Tetapi yang terjadi dewasa ini menunjukkan, bahwa rentang waktu tujuh puluh tahun lebih perjalanannya, tampaknya sama sekali tidak meninggalkan pengaruh positif pada para pengelolanya.
Keprofesionalan Dekopin juga akan berpengaruh terhadap partisipasinya dalam gerakan koperasi internasional, yang dapat memberikan kontribusi yang positif bagi perkembangan gerakan koperasi internasional, di lain pihak kehadirannya di event-event internasional juga akan bermanfaat bagi perkembangan koperasi nasional. Dekopin memang wira-wiri mengutus anggotanya untuk menghadiri berbagai kegiatan gerakan koperasi internasional, tetapi hasilnya nyaris tidak ada pengaruhnya terhadap pembangunan koperasi di tanah air. Pengalaman panjangnya di gerakan koperasi internasional (jadi anggota ICA sejak tahun 1960an) yang seharusnya menjadi modal berharga bagi kemampuaannya dalam berinteraksi dengan gerakan koperasi internasional bagi pengembangan koperasi nasional, tampaknya tidak memberikan nilai positif yang berarti.
Anggota gerakan koperasi yang konon jumlahnya 35 juta orang lebih tentu merupakan potensi luar biasa bagi pengembangan jaringan usaha yang besar, baik dalam posisinya sebagai konsumen, pengguna jasa maupun sebagai produsen, maupun terutama sebagai sumber pembiayaan Dekopin, baik untuk membiayai kegiatan rutin organisasinya maupun untuk menyelenggarakan berbagai kegiatan dalam rangka pemberdayaan anggotanya, seperti pendidikan, penerbitan, seminar dan sebagainya. Bayangkan dengan jumlah anggota 35 juta lebih, jika masing-masing-masing anggota (perorangan) dapat berkontribusi, sebut saja Rp 10 ribu, sementara yang berkontribusi hanya separuhnya, maka sudah terkumpul minimal Rp 175 miliar. Tentu jumlah dana sebesar ini bukan hanya untuk Dekopin (Pusat), tetapi juga untuk Dekopinda dan Dekopinwil, yang pembagiannya bisa diatur berdasarkan kesepakatan bersama. Dengan perhitungan kasar seperti ini, paling tidak bisa berharap, Dekopin tidak akan tergantung pembiayaanya pada bantuan luar. Entah bagaimana cara berpikir para punggawa Dekopin, sehingga perhitungan yang sangat sederhana itu tidak pernah terjadi. Apa yang terjadi? Potensi yang sedemikian besar seperti disia-siakan saja, sehingga lebih memilih menggantungkan bantuan dari luar, khususnya dari APBN.
Paradoks lainnya yang berkaitan dengan peran Pemerintah. Dengan dimandemennya UUD 1945 pada 2002, maka keberadaan peranan koperasi pada konstitusi sudah tidak ada lagi. Pasal 33 UUD 1945, yang sebelumnya dilengkapi dengan penjelasan tentang peranan koperasi dalam pembangunan perekonomian nasional, akibat amandemen tidak lagi disertai dengan penjelasan, yang berarti fungsi dan peranan koperasi tidak lagi termuat dalam konstitusi. .Apabila sebelum amandemen Pemerintah dalam setiap mengeluarkan kebijakan tentang pembangunan koperasi, selalu menjadikan pasal 33 beserta penjelasannya sebagai dasar hukumnya, sekarang tidak lagi memiliki dasar hukum konstitusi. Meskipun demikian dalam pengembangan koperasi, peranan Pemerintah masih terkesan sangat dominan. Di lain pihak gerakan koperasi dalam mengembangkan koperasinya masih banyak menggantungkan dirinya kepada Pemerintah. Pada tahun 70an, oleh otoritas koperasi pernah diperkenalkan suatu strategi pengembangan koperasi, yang terdiri dari 3 tahap: ofisialisasi, deofisialisasi dan otonomi. Dan sejak itu strategi pengembangan koperasi ini telah berjalan selama sekitar 5 dasa warsa. Dengan merujuk pada strategi pengembangan koperasi tersebut, maka perkembangan koperasi yang seharusnya sudah pada tahap otonomi, sampai saat ini sebagian besar koperasi masih berada pada tahap ofisialisasi. Tentu dengan beberapa perkecualian, yaitu koperasi-koperasi yang benar-benar sudah mandiri, meskipun jumlahnya masih amat terbatas.
Itulah serba-serbi tentang pembangunan koperasi di Indonesia yang masih penuh dengan paradoks.. Karena itu bisa dimengerti mengapa koperasi Indonesia masih juga “jalan di tempat”, alias tidak maju-maju, Menurut Sularso, hal ini antara lain karena “para pemimpinnya tidak ada niat untuk menjadikan koperasi maju”. Dalam konteks tulisan ini, ungkapan tokoh senior gerakan koperasi ini dapat pula dikatakan: “karena para pemimpinnya (termasuk gerakannya) tidak ada niat untuk mengurangi/menghilangkan paradoks-paradoks dalam pembangunan koperasi”.