
PeluangNews, Jakarta – Dugaan korupsi yang terjadi di tubuh Pertamina Patra Niaga sangat mengejutkan publik. Hal ini bukan saja terkait dugaan Pertamax oplosan Pertalite saja melainkan juga dari nilai kerugian negaranya yang fantastis.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan, angka Rp193,7 triliun yang dikorupsi bukanlah jumlah keseluruhan. Angka ini untuk pertahunnya.
“Rp190 triliun itu satu tahun, itu saja. Jadi nanti pelaksanaannya ini lima tahun, dari 2018 sampai 2023, lima tahun. Silakan aja hitung berapa,” kata jaksa agung, Rabu (26/2/2025).
Dia meminta publik menghitung sendiri jika angka itu dikalikan lima tahun yakni dari 2018 hingga 2023, Rp 968,5 triliun.
“Angka ini masih bersifat sementara dan bisa bertambah karena investigasi masih berlangsung,” kata Burhanuddin.
Kasus dugaan korupsi ini melibatkan sejumlah pejabat tinggi di Pertamina dan perusahaan swasta.
Penyidik telah menetapkan tujuh tersangka termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, dan beberapa direktur lainnya dari anak perusahaan Pertamina.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengungkapkan, kerugian yang ditimbulkan mencakup beberapa komponen seperti kerugian dari ekspor minyak mentah dalam negeri, kerugian dari impor minyak mentah dan BBM melalui broker, serta kerugian akibat pemberian kompensasi dan subsidi.
Penggeledahan yang dilakukan tim penyidik juga menemukan dokumen, ponsel, laptop, dan uang tunai yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi tersebut.
Terbongkarnya kasus dugaan korupsi di Pertamina Patra Niaga bermula dari laporan masyarakat dan investigasi internal yang dilakukan oleh Pertamina.
Laporan ini mencuatkan dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang.
Kejaksaan Agung kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut sehingga menemukan bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.
Dalam proses penyelidikan, tim penyidik menemukan sejumlah dokumen penting yang menunjukkan adanya praktik korupsi yang sistematis.
Penangkapan tujuh tersangka pada 24 Februari 2023 menjadi langkah awal dalam mengungkap jaringan korupsi yang lebih luas di lingkungan Pertamina.
Ketujuh tersangka yang ditetapkan penyidik yakni: Riva Siahaan, Dirut PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin, Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi, Dirut PT Pertamina Internasional Shipping, Agus Purwono, Vice President Feedstock Manajemen PT Kilang Pertamina Internasional, MKAN, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim, dan YRJ, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.[]