
Peluangnews (Jakarta) : Panji Gumilang, mungkin kalian sudah tidak asing lagi dengan nama ini. Jika sebelumnya ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama, kini saatnya Panji Gumilang menjadi tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun ini baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, hari ini, Kamis (2/11/2023).
Penetapan ini sesuai dengan hasil dari gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim pada siang hari tadi.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, APG (Panji Gumilang) telah memenuhi unsur dan kami meningkatkan statusnya menjadi tersangka,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan di Mabes Polri.
Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri meningkatkan status dugaan TPPU dan korupsi dana BOS, Panji Gumilang ke tahap penyidikan, pada Rabu (16/8/2023) lalu.
Dengan demikian, penyidik telah menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
“Berdasarkan hasil gelar perkara ditemukan bukti-bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Whisnu.
“Yang pertama, terdapat tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal diputuskan dan tindak pidana penggelapan. Kemudian yang kedua diputuskan berkas perkara korupsi dana BOS,” sambungnya.
Akibat perbuatannya, Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan/atau Pasal 70 Juncto Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan.
Selain itu, Panji juga diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.[Hawa]