Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, memberikan tanggapannya terkait putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh ketua MK, Anwar Usman.
Menurut Feri, putusan MKMK yang akan dibacakan pada Selasa, 7 November 2023, besok memang tidak bisa secara langsung menganulir hasil putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
“MKMK itu tidak bisa menjatuhkan putusan di luar pelanggaran kode etik. Apalagi mengoreksi putusan MK, itu bukan wewenangnya,” kata Feri kepada Peluangnews, Senin (6/11/2023).
Namun, putusan MKMK dinilai dapat berdampak secara tidak langsung.
“Tentu tetap akan berdampak meskipun secara tidak langsung. Karena putusan MKMK itu dapat menjadi alat bukti terhadap objek perkara yang sama yaitu pengujian Pasal 169 huruf q tentang Pemilu,” jelasnya.
Senada dengan Feri, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Julius Ibrani, menegaskan, putusan MKMK tidak bisa mengubah putusan Anwar Usman dan kawan-kawan.
Akan tetapi, ia menyatakan bahwa putusan MKMK nantinya dapat menggali relasi antara legal error atau penyelundupan hukum dalam putusan MK melalui judiciary misconduct.
“Putusan MKMK bisa dan harus menggali relasi antara Legal Error (Penyelundupan Hukum dalam Putusan MK) melalui Judiciary Misconduct (Pelanggaran Prosedur/Hukum Acara) dan Violations of Ethical Code and Behaviours of Judges,” tuturnya.
Oleh karena itu, Julius menilai, putusan MKMK harus menjadi titik tolak terhadap pengujian baru atas Putusan MK yang diduga penuh dengan pelanggaran dan kejanggalan tersebut.