Pakai AI dan Media Sosial, Petugas Pajak Telusuri Aset Tersembunyi

Pakai AI dan Media Sosial, Petugas Pajak Telusuri Aset Tersembunyi
Ilustrasi pajak/dok.Pixaba

Peluang News, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini memanfaatkan teknologi Artificial Intelligence (AI) dan media sosial (medsos) untuk menelusuri harta wajib pajak serta mengoptimalkan sistem perpajakan nasional.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa penggunaan teknologi mutakhir ini sudah mulai diterapkan secara luas untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengawasan perpajakan.

“Di mana-mana sudah dilakukan sebenarnya,” ujar Bimo dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, Jakarta, Selasa (15/7/2025).

Menurut Bimo, penerapan AI digunakan untuk mendeteksi pola penyimpangan atau fraud berdasarkan data histori Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) selama 5 hingga 10 tahun terakhir. Selain itu, aktivitas wajib pajak di media sosial juga turut dipantau sebagai bagian dari strategi pemantauan.

“Prinsipnya seperti machine learning, dari pattern data yang ada, termasuk sosmed activity-nya,” jelasnya.

Sementara itu, media sosial dianggap sebagai sumber informasi tambahan yang potensial dalam mendeteksi aset wajib pajak yang belum dilaporkan, baik dalam SPT maupun LHKPN.

“Misalnya siapa tahu ada aset yang belum dilaporkan, beda dengan SPT, beda juga dengan LHKPN. Nah, sekarang AI sudah sangat mampu dilatih untuk mendeteksi irregularities,” tambah Bimo.

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu juga menekankan pentingnya strategi penggalian potensi pajak melalui data analytic dan media sosial dalam Rencana Kerja Pemerintah untuk tahun anggaran 2026.

“Penggalian potensi itu melalui data analytic maupun media sosial,” ucap Anggito dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (14/7/2025).

Langkah ini termasuk dalam output kebijakan administratif dalam program pengelolaan penerimaan negara. Targetnya adalah menciptakan sistem pajak yang maksimal, adil, dan mendukung pertumbuhan ekonomi** nasional.

Untuk mendukung program ini, Kementerian Keuangan mengusulkan anggaran sebesar Rp1,99 triliun dari total pagu anggaran Kemenkeu tahun 2026 yang mencapai Rp52,01 triliun. (Aji)

Exit mobile version