Kami menerima Surat dari Kantor Pajak yang ditujukan kepada ayah kami yang sudah meninggal dunia 2 tahun yang lalu. Isi surat tersebut menanyakan pelaporan penghasilan dari Rumah Kontrakan yang dimiliki oleh ayah kami. Kantor Pajak menyatakan bahwa atas penghasilan Rumah kontrakan itu masih terhutang pajak.
Pertanyaannya jika saat ini kami ingin melaporkan penghasilan dari Rumah Kontrakan tersebut, NPWP siapa yang akan digunakan? Sebagai informasi tambahan kami adalah 5 orang bersaudara, mohon pencerahannya, terima kasih.
Imam Suhadi
Cirebon- Jawa Barat
Mas Imam, pada UU No 36 Tahun 2008 pasal 2 ayat 1 sebagaimana diubah dalam UU No 11 Tahun 2020 diatur mengenai yang dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan huruf a poin 2, yaitu
Yang menjadi subjek pajak adalah:
Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak;
Jadi untuk warisan yang belum dibagikan dalam bentuk rumah kontrakan itulah yang disebut sebagaimana pasal di atas. Karena rumah kontrakan itu menghasilkan maka atas penghasilan tersebut terhutang Pajak Penghasilan.
Siapa yang harus membayar dan melaporkannya, tidak bisa dilakukan atau diwakilkan oleh salah seorang ahli waris. Lalu siapa yang berkewajiban membayar dan melaporkannya?
Langkah yang dilakukan adalah dengan mendaftarkan warisan tersebut untuk mendapatkan NPWP atas nama Warisan Yang Belum Terbagi. Jadi salah satu ahli waris bisa mendaftarkan ke KPP dimana harta tersebut terletak dan ditunjuk sebagai penanggung jawab pajaknya.
Setelah mendapatkan NPWP maka membayarkan Pajak atas Sewa Rumah sebesar 10% pajak final, kemudian melaporkan ke Kantor Pajak dengan NPWP tersebut.
Sampai kapan NPWP tersebut digunakan? Sampai dengan Harta tersebut dibagikan.
Contoh
Bapak Amin meninggal dunia mewariskan 10 Rumah Kontrakan senilai Rp 10.000.000.000 dan saham pada sebuah PT senilai Rp 20.000.000.000. Selama tahun 2021, Penghasilan dari Rumah Kontrakan total Rp 1.000.000.000 dan Deviden dari Perusahaan sebesar Rp 2.000.000.000.
Berapa pajak yang harus disetor dan bagaimana Harta tersebut dilaporkan?
Jawab
Sebagai Warisan yang belum terbagi maka dibuatkan NPWP Warisan yang belum dibagi. Besarnya Pajak terhutang :
- Atas Penghasilan sewa terhutang PPh Pasal 4 ayat 2 final sebesar 10% x Rp 1.000.000.000 = Rp 100.000.000
- Atas Deviden senilai Rp 2.000.000.000, sesuai dengan UU no. 11 tahun 2020, Bab Pajak Penghasilan (Pasal 111) atas deviden yang dibayarkan kepada orang Pribadi bukan objek Pajak Penghasilan dengan syarat :
- Diinvestasikan
- Laporan Realisasi
Selain Investasi ada hal lain yang harus dilakukan yaitu membuat Laporan Realisasi Inventasi paling lambat 3 bulan setelah tahun pajak berakhir. Laporan tersebut juga harus dilakukan setiap tahun sampai dengan tahun ketiga sejak deviden diterima.
- Dilaporkan Dalam SPT Tahunan Warisan yang belum terbagi
Bagaimana jika Deviden tidak diinvestasikan, atau tidak melakukan laporan realisasi Investasi atau tidak dilaporkan investasi di SPT Tahunan, maka berlaku PPh final sebesar 10% dan disetor sendiri oleh Penerima Deviden.
Demikian Jawaban yang bisa kami sampaikan, terima kasih