octa vaganza
Pajak  

Pajak Untuk Koperasi Simpan Pinjam

Pertanyaan:

Kami adalah Pengurus dari Sebuah Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Ada beberapa hal yang ingin kami tanyakan terkait dengan Perpajakan di KSP:

  1. Apakah Dasar Penentuan Penjualan apakah Nilai Pinjaman yang kami gulirkan atau hanya jasanya saja, terkait dengan Penghitungan PPh Badan yaitu penggunaan tarif dengan menggunakan fasilitas Pasal 31 E UU PPh, pengenaan tarif 50% dari tarif PPh Badan untuk penjualan sampai dengan Rp 4,8 miliar.
  2. Apakah kami wajib mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) karena Penjualan kami telah melebihi Rp 4,8 Juta dan ada yang menyarankan untuk mendaftar sebagai PKP.
  3. Apakah KSP kami boleh mencadangkan Piutang yang tidak tertagih? Apa dasar hukumnya dan bagaimana metodenya.

Demikian, mohon pencerahannya, terima kasih.

Agus Nonk, Maumere, NTT

Jawaban:

Terima kasih atas pertanyaannya, banyak terjadi perbedaan pendapat perihal perpajakan yang berkaitan dengan KSP. 

  1. Nilai penjualan dari KSP adalah nilai jasa yang diperoleh dari piutang yang digulirkan, Bukan jumlah piutang yang digulirkan. Sesuai dengan definisi penghasilan sesuai dengan Pasal 4 ayat 1 UU PPh, yang dimaksud penghasilan adalah tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak baik yang berasal dari dalam maupun luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan bentuk apapun.

Jadi dalam lingkup KSP,  tambahan kemampuan ekonomis yang bisa dipakai untuk konsumsi dan menambah kekayaan adalah Jasa Simpan Pinjam. Untuk menggunakan fasilitas Pasal 31 E berupa pengurangan Tarif sebesar 50%, digunakan Jasa Simpan Pinjam sebagai dasar Penjualan atau Peredaran Usaha.

Dasar penghitungan PPh adalah Sisa Hasil Usaha (SHU) Simpan Pinjam yaitu selisih antara Jasa Simpan Pinjam dikurangi beban-beban.

  • Syarat Suatu badan usaha mendaftarkan diri sebagai PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak  dan/ atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai Pajak berdasarkan UU PPN. Untuk Usaha Simpan Pinjam sesuai dengan UU PPN No. 42 tahun 2009 sebagaimana diubah dengan UU No. 6 tahun 2023 pasal 4A ayat 3 huruf d, yang berbunyi : 

”Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut : d. Jasa Keuangan : Karena Jasa Keuangan adalah Jasa yang tidak dikenai PPN, maka, Selama KSP maka tidak wajib mendaftarkan diri sebagai PKP. Apabila selain Simpan Pinjam, Koperasi juga menjalan usaha lainnya, maka apabila peredaran usaha (omzet)  masih di bawah Rp 4,8 miliar, maka belum wajib mendaftar Sebagai PKP. Dan apabila omzet melebihi Rp 4,8 miliar untuk usaha di luar Simpan Pinjam, maka baru diwajibkan mendaftar sebagai PKP”.

  • KSP  bisa membuat cadangan piutang tak tertagih sesuai dengan Permenkeu No. 81 tahun 2009 sebagaimana diubah dengan Permenkeu No. 219 / PMK.011/ 2012, huruf a Point 2 yang berbunyi:

“Pembentukan atau pemupukan dana cadangan yang boleh dikurangkan sebagai biaya yaitu : a. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang, yang meliputi : 2. cadangan khusus penyisihan pembiayaan untuk badan usaha lain yang menyalurkan kredit, yaitu cadangan khusus penyisihan pembiayaan untuk badan usaha selain bank umum dan bank perkreditan rakyat yang menyalurkan kredit kepada masyarakat, yang meliputi :  a. Koperasi simpan pinjam; dan b. PT Permodalan Nasional Madani (Persero)”

Cara penghitungan cadangan piutang tak tertagih, sesuai dengan Pasal 6 Peraturan di atas sebagai berikut :

  1. 0,5% (setengah persen) dari piutang dengan kualitas lancar
  2. 10% (sepuluh persen) dari piutang dengan kualitas kurang lancar setelah dikurangi dengan nilai agunan
  3. 50% (lima puluh persen) dari piutang dengan kualitas diragukan setelah dikurangi dengan nilai agunan; dan
  4. 100% (seratus persen) dari piutang dengan kualitas macet setelah dikurangi dengan nilai agunan

Besarnya nilai agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang pada cadangan paling tinggi adalah :

  1. 100% (seratus persen) dari nilai agunan yang bersifat likuid: dan
  2. 75% (tujuh puluh lima persen) dari nilai agunan lainnya atau sebesar nilai yang ditetapkan perusahaan penilai

Demikian Jawaban yang bisa kami berikan, apabila masih ada yang perlu ditanyakan bisa menghubungi Redaksi Majalah Peluang. Terima kasih.

Exit mobile version