Berlaku hanya untuk rumah mewah. Adapun pajak untuk kendaraan, kapal pesiar, yacht itu masih sama seperti yang lama. Pajaknyadinaikkan karena multiplier effect propertiini termasuk tinggi terhadap sektor lain.
SELEPAS membebaskan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), Menteri Keuangan Sri Mulyani kembali memangkas Pajak Penghasilan (PPh) atas penjualan rumah dan apartemen mewah dengan harga di atas Rp30 miliar. Tidak tanggung-tanggung, PPh dipangkas seperlimanya, dari 5 (lima) persen menjadi hanya 1 (satu) persen. Kebijakan yang agak aneh tatkala kondisi pundi-pundi negara sedang kempes.
Pemangkasan PPh penjualan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.03/2019 yang diteken Sri Mulyani pada 19 Juni 2019 dan berlaku pada tanggal diundangkan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Hestu Yoga Saksama, mengatakan keputusan ini sengaja dilakukan agar industri properti kembali menggeliat tahun ini. Dengan demikian, sektor bisnis lain yang terkait dengan properti juga akan terkena imbasn (positif)-nya.
Jadi, memang hanya untuk rumah mewah. Adapun pajak untuk kendaraan, kapal pesiar, yacht masih sama seperti yang lama. Sektor lain diyakini tidak perlu mengalami penurunan pajak. Sebab, “properti ini kan multiplier effect-nya tinggi ke sektor lain,” ujar Hestu. Salah satu sektor yang akan kena dampak positif jika industri properti kembali hidup. Ia mencontohkan bisnis penjualan semen. “Kalau sekarang batas dinaikkan, dampaknya sudah akan mulai terasa sejak itu berlaku,” tutur dia.
Pihak Kemenkeu menyatakan belum akan memangkas pajak untuk penjualan barang mewah lainnya, seperti kapal dan yacht, meski keduanya mempengaruhi sektor pariwisata. “Iya, tapi kita fokus ke properti dulu, yacht itu nanti. Kita pikirkan yang lain dulu,” ujar Hestu. Tapi jika menyimak gairah negara mendongkrak income dari pajak, sangat terbuka kemungkinan obyek-obyek itu bakal jadi sasaran bidik selanjutnya
Dengan demikian, sejumlah barang mewah tidak akan memperoleh penurunan pajak, paling tidak untuk sementara waktu. Pajak penjualan mobil mewah dengan harga jual lebih dari Rp2 miliar, kendaraan bermotor roda dua dan tiga dengan harga jual lebih dari Rp300 juta, pesawat terbang dan helikopter pribadi, kapal pesiar, yacht, dan sejenisnya tetap dikenakan tarif pajak lama, yang angkanya adalah 5 (lima) persen.
Sebelumnya, pemerintah telah menaikkan batas harga minimal kelompok hunian mewah, seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house dan sejenisnya yang bebas PPnBM. Hal itu tercantum dalam tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Nilai hunian mewah, seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house dan sejenisnya yang terkena Pajak Penjualan Atas Barang Mewah adalah property yang berharga Rp30 miliar atau lebih. Tarif PPnBM yang diberlakukan dalam peraturan tersebut sebesar 20 persen.●








