SEORANG pengguna media sosial bertanya: apa orang yang memiliki penghasilan dari hasil pesugihan juga obyek pajak? Direktur Eksekutif Center Indonesia of Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo, menjawab: ya. “Segala penghasilan dari berbagai sumber yang dapat menambah kekayaan atau digunakan untuk konsumsi merupakan objek pajak yang dapat dikenakan Pajak Penghasilan (PPh),” katanya.
Pertanyaan itu dari akun twitter @alvianoz kepada akun resmi Direktorat Jenderal Pajak, @DitjenPajakRI. Jawaban justru dari akun twitternya @prastow, akhir Agustus.Bahwa penghasilan dari pesugihan termasuk tuyul adalah obyek pajak, karena bisa diukur dengan bisa dipakai konsumsi dan menambah kekayaan. “Jadi jelas, mereka yang memperoleh penghasilan dari miara tuyul terutang pajak”.
Dengan nalar seperti itu, pemelihara tuyul juga harus mendaftarkan diri sebagai wajib pajak kemudian memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Di dalam UU PPh tidak mempersoalkan asal-usul atau sumber penghasilan.
Terus terang, berita itu membuat saya merasa kagum, terperangah dan masygul. Besok-besok, bukan tak mugkin, copet/tukang palak/maling/rampok/lanun pun bakal diwajibkan punya NPWP. Halo, apa kita masih peduli pada akal sehat?●
Farida Prihatini
Gorontalo