hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Pajak Orang Kaya Kok Gak Dikejar?

EKONOM Faisal Basri menduga pemerintah tak berani mengejar orang-orang kaya yang ‘nilep’ pajak dan tidak mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty) pada 2016-2017 lalu. Makanya, pemerintah kini berencana menyelenggarakan tax amnesty jilid II untuk menjaring lagi potensi pajak dari pengusaha kelas kakap.

“Pengampunan pajak itu tidak pernah dua kali, sekali saja cukup. Seharusnya pemerintah mengejar pengusaha kelas kakap yang belum mengikuti amnesti pajak jilid I dengan memberlakukan denda. Misalnya, mereka diwajibkan bayar pajak 2-3 kali lipat dari yang seharusnya. Tapi, kan pemerintah takut,” ujar Faisal.

Rencana tax amnesty jilid II berpotensi membuat masyarakat malas membayar pajak. Mereka akan berpikir bahwa pemerintah akan menyelenggarakan tax amnesty jilid ketiga dan seterusnya. “Kredibilitas pemerintah turun. Pengampunan pajak itu tidak pernah dua kali. Satu kali saja cukup,” tutur Faisal. Ia menilai tax amnesty jilid II tak menaikkan rasio pajak signifikan. Sebab, mayoritas wajib pajak sudah ikut dalam program tax amnesty jilid I.

” Kenaikannya (rasio pajak) jilid II bisa-bisa semakin kecil, karena kan hampir semua sudah ikut. Jadi efeknya akan relatif kecil,” terang Faisal. Berdasarkan data yang ia miliki, rasio pajak pada 2016 sebesar 10,4% dan 2017 sebesar 9,9%. Lalu, rasio pajak pada 2018 naik menjadi 10,2%. Setelah itu, rasio pajak turun menjadi 9,8% pada 2019. Rasio pajak pun terus turun menjadi 8,3% pada 2020.

Data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan total wajib pajak yang ikut tax amnesty jilid I sebanyak 956.793. Nilai harga yang diungkap sebesar Rp4.854,63 triliun. Namun, komitmen repatriasi pajak hanya Rp147 triliun, alias 14,7 persen dari target Rp1.000 triliun.

Nilai harta deklarasi dalam negeri Rp3.676 triliun, dan nilai harta deklarasi luar negeri Rp1.031 triliun. Selanjutnya, negara hanya menerima uang tebusan sebesar Rp114,02 triliun. Angka itu setara dengan 69 persen dari target Rp165 triliun.

Uang tebusan terbesar berasal dari wajib pajak orang pribadi non-usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), mencapai Rp91,1 triliun. Kemudian, uang tebusan dari wajib pajak badan non-UMKM sebesar Rp14,6 triliun. Lalu, uang tebusan dari orang pribadi UMKM sebesar Rp7,73 triliun. Sedangkan uang tebusan dari badan UMKM sebesar Rp656 miliar. (M. Fauzian)

pasang iklan di sini