hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Pajak Hiburan 40-75% Hotman Paris Meradang

hotman paris meradang pajak hiburan naik 40-75%
Hotman Paris protes kenaikan pajak hiburan/dok.wikipedia

Peluangnews,Jakarta-Besaran pajak barang dan jasa tertentu untuk jasa hiburan sebesar 40-75% membuat Pengacara kondang Hotman Paris baru-baru ini protes. Kenaikan ini berlaku untuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.Seperti diketahui Pengacara kondang ini merupakan salah satu pemilik bisnis hiburan seperti diskotik dan Atlas Beach Club di Bali.

Komentarnya itu diungkapkan melalui Instagram pribadinya @hotmanparisofficial. Ia menilai besaran pajak sebesar 40% sampai 75% bisa mengancam kelangsungan industri pariwisata Indonesia.

“What? 40 s.d 75 persen pajak?? What?? OMG. (Kelangsungan industri pariwisata di Indonesia terancam),” tulis Hotman Paris.

Menanggapi hal tersebut,dikutip dari detik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatakan terkait pajak tempat atau jasa hiburan pengaturannya merupakan kewenangan pemerintah daerah.PBJT sendiri merupakan pajak daerah yang berbasis konsumsi untuk pajak hiburan atau diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

“Itu pemerintah daerah (yang mengatur),” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Dwi Astuti, Senin (8/1/2024)

Dwi menjelaskan, dalam Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah(HKPD), bahwa pajak untuk jasa hiburan tidak diatur oleh pemerintah pusat.Tetapi aturan itu memang merupakan kewenangan pemerintah daerah.

“Ya itu sudah mutlak sesuai HKPD tidak diatur oleh pemerintah pusat itu kewenangan pemerintah daerah,” jelas dia.

Sebagai informasi, pajak yang diprotes Hotman Paris merupakan jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota. PBJT sendiri dibayarkan oleh konsumen atas barang/jasa tertentu.

Dikutip dari Pasal 4 ayat 2, berikut jenis-jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota:

a. PBB-P2
b. BPHTB
c. PBJT
d. Pajak Reklame;
C. PAT
f. Pajak MBLB
g. Pajak Sarang Burung Walet
h. Opsen PKB
i. Opsen BBNKB

(Aji)

 

pasang iklan di sini