Selama momentum Natal dan Tahun Baru, Kementerian Perhubungan memangkas semua jenis retribusi bandara yang ditanggung penumpang penerbangan mencapai 50%. Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F Laisa menyebut, pemangkasan retribusi ini dilakukan untuk perjalanan pada 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025. Pemangkasan ini akan tercermin pada harga tiket yang dipesan sejak Senin (25/11).
“Pengenaan tarif retribusi bandara menjadi sebesar 50% disesuaikan dengan jam operasi masing-masing bandara,” seperti tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara No. 250 Tahun 2024 yang dikutip Selasa (26/11). Kementerian Perhubungan memproyeksikan, sebanyak 110,67 juta orang akan melakukan perjalanan pada Natal dan Tahun Baru 2024/2025. Mayoritas pergerakan terjadi di Pulau Jawa.
Puncak arus pergi pertama diprediksi terjadi pada Selasa, 24 Desember 2024, sedangkan prediksi puncak arus pergi kedua terjadi pada Selasa, 31 Desember 2024. Adapun prediksi puncak arus balik akan terjadi pada Rabu dan Kamis, 1-2 Januari 2025. Lukman memproyeksikan, jumlah penumpang yang terbang pada 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025 naik 4% secara tahunan menjadi 3,91 juta orang.
Sebanyak 3,04 juta orang akan terbang pada rute domestik, dan 864.076 orang akan terbang ke luar negeri. Puncak arus pergi pada periode Natal 2024 diperkirakan terjadi pada 21 Desember 2024 sejumlah 297.129 orang. Adapun puncak arus pergi terjadi Tahun Baru 2025 pada 28 Desember 2024 dengan total penumpang 260.196 orang. Puncak arus balik diperkirakan pada 3 Januari 2025 mencapai 259.816 penumpang, 202.820 pada rute domestik dan 56.996 pada rute internasional.
Pengamat penerbangan Alvin Lie mendorong pemerintah untuk mengkaji ulang retribusi bandara dalam bentuk Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara atau PJP2U. Besarannya terlalu tinggi akibat inefisiensi desain bandara di dalam negeri. Dicontohkan PJP2U untuk penggunaan Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang kini mencapai Rp168 ribu per penumpang. Biaya ini berkontribusi hampir 20% dalam tiket penerbangan senilai Rp800 ribu per orang. “Retribusi yang dikeluarkan maskapai untuk bandara perlu dikaji ulang, karena PJP2U di sebagian bandara sudah terlalu mahal,” ujar Alvin.●