KEPUTUSAN Mahkamah Agung (MA) yang memailitkan PT Asuransi Jiwa Kresna (amar putusan nomor 647 K/Pdt.Sus-Pailit/2021) jadi kabar pahit bagi nasabah. Itu artinya, seluruh aset dan keuangannya diambil alih oleh kurator dan pembayaran kepada nasabah dihentikan sampai seluruh aset dan keuangannya selesai dijual kurator. Nasabah kaget karena Kresna sudah mulai membayar kewajibannya sejak homologasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ditetapkan.
Nasabah berharap agar manajemen dan shareholder Kresna beriktikad baik untuk tetap membayar kewajibannya kepada para nasabah segera dan mengajukan PK sehingga kepailitan dapat dibatalkan. Kresna Life seharusnya mampu melakukan percepatan pembayaran itu karena Kresna merupakan kelompok usaha yang besar. Pemegang saham utama juga sudah mengakui bahwa dana nasabah diinvestasikan di perusahaan-perusahaan afiliasinya. Hal itu diperkuat oleh OJK yang menemukan pelanggaran-pelanggaran Kresna.
Pihaknya Kresna mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan MA tersebut. “Manajemen menghormati dan menghargai putusan MA. Namun, kami akan segera mengajukan upaya hukum peninjauan kembali [PK] ke MA,” ujar Dirut Kresna Life, Kurniadi Sastrawinata. Jika benar MA mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi, putusan MA dinilai harus memperhatikan prinsip keadilan di masyarakat, terkait dengan telah berjalannya pembayaran kewajiban Kresna Life kepada para pemegang polis.
“Kami sangat menyayangkan tindakan beberapa pemegang polis yang mengajukan kasasi ke MA atas putusan homologasi, yang dapat merugikan kepentingan ribuan nasabah lainnya,” tutur Kurniadi. Manajemen Kresna Life menilai, jika benar putusan MA mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi, hal tersebut berpotensi mematikan usaha perseroan. Putusan tersebut dinilai bertentangan dengan usaha pemerintah meningkatkan perekonomian dan taraf hidup masyarakat.●