octa vaganza

Otoritas Terusan Suez Gugat Kapal Ever Given Rp13,1 Triliun

KAPAL Ever Given, kapal kargo yang memblokir pengiriman global di Terusan Suez setelah terjebak selama enam hari, per 29 Maret dinyatakan layak untuk berlayar. Kapal ini dipindahkan ke dekat Great Bitter Lake untuk diperiksa kelayakannya, sebelum lanjut berangkat ke Rotterdam.

Malangnya, perusahaan operator Kapal Ever Given kini menghadapi gugatan hukum di Mesir. Otoritas Terusan Suez (SCA) telah mengajukan klaim kompensasi US$916 juta (Rp13,4 triliun) terhadap pemilik kapal asal Jepang, Shoei Kisen. Kapal sepanjang 400 meter itu kini berada di danau di antara dua bagian kanal, sejak dievakuasi.

Evergreen Line Taiwan, penyewa Kapal Ever Given, mengatakan bahwa pihaknya sedang menyelidiki perintah pengadilan Mesir, dan mempelajari kemungkinan kapal dan kargo di atas kapal diperlakukan secara terpisah. Luster Maritime Panama dan Higaki Sangyo Kaisha dari Jepang, pemilik terdaftar kapal, telah memulai proses hukum di Pengadilan Tinggi London untuk membuka dana jaminan kerusakan Terusan yang di klaim sekitar US$115 juta (Rp1,68 triliun).

Dua sumber Otoritas Terusan Suez mengatakan bahwa pemilik Ever Given telah menawarkan US$100 juta (Rp1,5 triliun) sebagai tanggapan atas klaim Terusan Suez. Pengadilan Mesir menjatuhkan denda ganti rugi kepada Shoei Kisen Kaisha, induk dari Ever Given sebesar US$900 juta atau sekitar Rp13,1 triliun.

Besarnya nilai kompensasi yang diajukan SCA membuat UK Club mempertanyakan alasan penetapan nilai tersebut. Nilai kompensasi hampir US1 miliar tersebut belum termasuk pembayaran untuk layanan penyelamatan profesional, yang juga mengajukan tagihan secara terpisah.●(M Fauzian)

Exit mobile version