
Peluang News, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk terus mengoptimalkan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dalam mengakselerasi tingkat adopsi teknologi mendukung ekosistem Industri Jasa Keuangan (IJK) di Indonesia.
Adapun dukungan ekosistem ini dilakukan secara inklusif dan berkelanjutan serta mendukung pertumbuhan perekonomian nasional.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi dalam kegiatan Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan (FKIJK) dengan tema Mengoptimalkan Peran Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) di Denpasar, Bali.
Menurutnya, optimalisasi peran ITSK ini akan mempercepat terintegrasinya ekonomi keuangan digital ke dalam perekonomian Indonesia secara menyeluruh.
“Kemudian juga dapat bersinergi untuk startup Indonesia yang inovatif, berdaya saing, dan mampu memberikan dampak positif yang signifikan bagi perkembangan Lembaga Jasa Keuangan,” ucap Hasan dalam keterangannya, Sabtu (6/7/2024).
Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa penyelenggaraan FKIJK ini diharapkan dapat menjadi bentuk kolaborasi yang nyata dari seluruh pemangku kepentingan dalam upaya mengakselerasi tingkat adopsi teknologi informasi yang berkaitan dengan ITSK.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, kemitraan antar-pemangku kepentingan ini akan mendorong terciptanya ekosistem keuangan digital yang kondusif dan kolaboratif.
“Serta pada akhirnya memungkinkan LJK untuk dapat mengeksplorasi dan mengembangkan layanan keuangan berbasis inovasi digital yang inklusif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang,” ujarnya.
Nantinya, kolaborasi yang baik ini akan membuka akses bagi penyelenggara ITSK kepada pasar yang lebih luas.
“Dengan demikian, maka hal ini tentunya juga akan berdampak positif terhadap perkembangan industri ITSK secara menyeluruh dan merata,” pungkasnya.
Tak hanya itu, Hasan juga menyoroti terkait penerbitan POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan ITSK sebagai pembaharuan POJK Nomor 13 Tahun 2018.
Ia menerangkan, ketentuan ini juga mengatur mengenai ruang uji coba (controlled regulatory environment) yang berupa Regulatory Sandbox untuk terus mendukung para penyelenggara ITSK dalam mengembangkan dan menguji keandalan produk, aktivitas, layanan, dan model bisnis di ekosistem keuangan digital.
“Selama masa uji coba di dalam Regulatory Sandbox, OJK telah memfasilitasi penyelenggara ITSK untuk melakukan eksperimen, mengeksplorasi ide-ide inovatif, dan groundbreaking yang dapat dimanfaatkan di sektor jasa keuangan,” tuturnya.