
Peluangnews, Jakarta – Operasional layanan Bank Indonesia akan tutup saat Pemilu 14 Februari 2024. Hal itu merupakan bentuk dukungan Bank Indonesia terhadap pelaksanaan Pemilihan Umum tahun 2024 dengan memberikan kesempatan kepada semua pihak terkait, jajaran pimpinan maupun pegawai Bank Indonesia, serta seluruh masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.
Asisten Gubernur sekaligus Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono menjelaskan, penutupan kegiatan operasional tersebut mengacu kepada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional.
“Bank Indonesia mendukung pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan menutup kegiatan operasional pada hari Rabu, 14 Februari 2024,” kata Erwin dalam keterangannya Kamis, 8 Februari 2024.
Kendati demikian, Erwin menyebutkan untuk layanan transaksi Bank Indonesia seperti BI FAST serta seluruh kanal digital lainnya tetap berjalan dengan normal.
Kegiatan operasional BI akan kembali berjalan normal pada hari Kamis, 15 Februari 2024 dengan jam operasional pukul 08.00-16.00 WIB.
“Kegiatan operasional Bank Indonesia akan kembali berjalan normal pada hari Kamis, 15 Februari 2024,”tulis Erwin.
Sebelumnya, pada Selasa (6/2/2024), Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberlakukan keputusan penetapan hari libur saat hari pemungutan suara melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional.
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” kata Jokowi dalam Keppres tersebut. (Aji)