Site icon Peluang News

Operasional Klinik dan Apotek Desa Kopdes Merah Putih Dipercepat, Target Akhir Agustus

Operasional Klinik dan Apotek Desa Kopdes Merah Putih Dipercepat, Target Akhir Agustus
Wamenkop sekaligus Koordinator Ketua Pelaksana Harian Satgas Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih, Ferry Juliantono, memimpin rapat pada Selasa (12/8)/dok.Peluangnews/HO

PeluangNews, Jakarta — Pemerintah mempercepat operasional Klinik Desa dan Apotek Desa di bawah pengelolaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, dengan target berjalan secara masif pada akhir Agustus 2025.

Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) sekaligus Koordinator Ketua Pelaksana Harian Satgas Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih, Ferry Juliantono, mengatakan percepatan ini membutuhkan dukungan teknis dan regulasi yang memadai. Salah satunya melalui relaksasi aturan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait pendirian dan pengelolaan gerai apotek dan klinik desa.

“Kita telah sepakat untuk membuat sejumlah relaksasi peraturan dan teknis operasional pengelolaan apotek dan klinik desa di setiap koperasi desa,” kata Ferry saat memimpin Rapat Koordinasi Optimalisasi Operasionalisasi Kopdes Merah Putih di Jakarta, Selasa (12/8).

Rakor tersebut dihadiri Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono, Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Ahmad Riza Patria, Sekretaris Kemenkop Ahmad Zabadi, serta pejabat dari kementerian/lembaga terkait.

Aturan Baru Kemenkes Segera Terbit

Ferry optimistis aturan baru Kemenkes akan memperkuat model bisnis Kopdes Merah Putih. Klinik dan apotek desa tak hanya menghadirkan layanan kesehatan di tingkat desa, tetapi juga menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi.

“Harapannya di akhir bulan ini keluar peraturan Menteri Kesehatan yang baru, diikuti Kementerian Investasi untuk perizinan pengelolaan apotek dan klinik desa,” ujarnya.

Proses perizinan akan dilakukan secara kolektif demi percepatan, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. “Presiden ingin semua cepat, jadi izin sebaiknya sekaligus saja. Melalui juknis yang ada, sosialisasi akan digencarkan secara masif,” tegas Ferry.

Kemenkop menargetkan harga obat dan tarif layanan kesehatan di Kopdes lebih murah dibandingkan di luar Kopdes. Klinik desa akan berfungsi sebagai perpanjangan tangan puskesmas, sedangkan apotek desa menjamin ketersediaan obat generik dan bermerek dengan harga terjangkau.

Penyederhanaan Regulasi

Wamenkes Dante Saksono Harbuwono menegaskan apotek desa cukup dikelola tenaga kefarmasian tanpa kewajiban apoteker, dan tidak memerlukan izin baru jika berada di bawah kelembagaan Kopdes.

“Peraturannya tidak lagi mengikuti aturan teknis konvensional. Tidak perlu IMB, tidak perlu strategi usaha karena sudah melekat di Koperasi Desa,” jelas Dante.

Kemenkes juga akan menerbitkan buku saku panduan, menyederhanakan kerja sama Kopdes dengan BPJS Kesehatan, dan memastikan target operasionalisasi 15.000 Kopdes Merah Putih dapat tercapai pada September 2025.

Dukungan dari Kemendes

Wamendes PDTT Ahmad Riza Patria menyatakan dukungan penuh terhadap penyederhanaan aturan. Kemendes bahkan siap menggunakan dana desa untuk membantu pembiayaan.

“Hadirnya apotek dan klinik desa dengan ketersediaan obat, bidan, dan dokter sangat penting. Kalau harus memakai dana desa, akan kita formulasikan,” ujar Riza.

Dengan dukungan regulasi, pembiayaan, dan kemitraan strategis, pemerintah yakin klinik dan apotek desa Kopdes Merah Putih dapat menjadi solusi layanan publik yang efektif sekaligus penggerak ekonomi di tingkat desa. (RO/Aji)

Exit mobile version