hayed consulting
hayed consulting
lpdb koperasi

Omnibus Law, Pelaku UMKM Peroleh Badan Hukum Secara Daring

BOGOR—-Dalam draf Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja disebutkan ara pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dapat memperoleh fasilitas badan hukum dalam bentuk perseroan terbatas (PT) secara daring (online).

Hal itu dikatakan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (27/12/19).

“Untuk usaha mikro dan kecil akan diperkenalkan yang namanya PT sendiri, jadi selama ini usaha mikro kecil namanya kan sering berkelompok dalam bentuk Kube, kelompok usaha bersama,” ujar Airlangga usai  rapat terbatas untuk membahas perkembangan penyusunan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Lanjut dia, dalam draf Omnibus Law, kelompok usaha bersama tersebut akan diberikan entitas hukum dalam bentuk PT yang disederhanakan dari sisi cara membuatnya yang dimungkinkan secara daring dari Kementerian Hukum dan HAM.

Hanya saja dalam  praktiknya dinas koperasi, kementerian terkait, BUMN, melalui program misalnya program Mekaar atau Umi.

“Selama ini usaha mikro kecil dengan investasi di bawah Rp3 juta atau dengan bantuan kredit di bawah Rp5 juta, mereka bisa dibantu untuk badan hukumnya berupa pendaftaran secara daring,” katanya.

Menurut Airlangga, pendaftaran secara daring akan difasilitasi sehingga masing-masing individu ini bisa mempunyai badan hukum yang mengamankan mereka terhadap risiko-risiko berusaha.

Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja mendorong UMKM yang selama ini berada di jalur informal bisa masuk ke jalur formal maka pembinaan pemerintah melalui kementerian/lembaga bisa berjalan secara baik.

Dalam rapat terbatas terkait Omnibus Law, dibahas draf terkait RUU Omnibus yang telah dikaji lintas kementerian dengan 31 instansi yang kemudian disisir mengenai pasal-pasal yang mendorong percepatan penciptaan lapangan pekerjaan.

.

pasang iklan di sini
octa vaganza
Translate