BOGOR—-Dalam draf Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja disebutkan ara pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dapat memperoleh fasilitas badan hukum dalam bentuk perseroan terbatas (PT) secara daring (online).
Hal itu dikatakan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (27/12/19).
“Untuk usaha mikro dan kecil akan diperkenalkan yang namanya
PT sendiri, jadi selama ini usaha mikro kecil namanya kan sering berkelompok
dalam bentuk Kube, kelompok usaha bersama,” ujar Airlangga usai rapat terbatas untuk membahas perkembangan
penyusunan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Lanjut dia, dalam draf Omnibus Law, kelompok usaha bersama tersebut akan
diberikan entitas hukum dalam bentuk PT yang disederhanakan dari sisi cara
membuatnya yang dimungkinkan secara daring dari Kementerian Hukum dan HAM.
Hanya saja dalam praktiknya dinas koperasi,
kementerian terkait, BUMN, melalui program misalnya program Mekaar atau Umi.
“Selama ini usaha mikro kecil dengan investasi di bawah Rp3
juta atau dengan bantuan kredit di bawah Rp5 juta, mereka bisa dibantu untuk
badan hukumnya berupa pendaftaran secara daring,” katanya.
Menurut Airlangga, pendaftaran secara daring akan difasilitasi sehingga
masing-masing individu ini bisa mempunyai badan hukum yang mengamankan mereka
terhadap risiko-risiko berusaha.
Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja mendorong UMKM yang selama ini berada di jalur
informal bisa masuk ke jalur formal maka pembinaan pemerintah melalui
kementerian/lembaga bisa berjalan secara baik.
Dalam rapat terbatas terkait Omnibus Law, dibahas draf terkait RUU Omnibus yang
telah dikaji lintas kementerian dengan 31 instansi yang kemudian disisir
mengenai pasal-pasal yang mendorong percepatan penciptaan lapangan pekerjaan.
.








