hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Ombudsman Desak Kemendag Cabut DMO Kelapa Sawit

Jakarta (Peluang) : Kebijakan domestic market obligation (DMO) tidak menjamin harga minyak goreng stabil.

Ombudsman RI merilis Laporan Akhir Hasil Pemeriksanaan (LAHP) tentang maladministrasi dalam penyediaan dan stabilisasi harga komoditas minyak goreng.

Melalui pernyataan ini, Ombudsman mendesak Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mencabut kebijakan kewajiban pemenuhan pasar domestik (DMO/domestic market obligation) kelapa sawit.

Menurut Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, DMO bukanlah jalan keluar untuk menjaga ketersediaan dan kestabilan harga minyak goreng di Indonesia.

“Cabut DMO, itu jelas. Sekarang kan Ombudsman meminta itu. Jadi harus melaksanakan. Kemendag harus segera mencabut DMO,” ujar Yeka di kantor Ombudsman RI di Jakarta, Selasa (13/9/2022).

Dalam LAHP, pertama DMO dinilai tidak membuahkan hasil baik pada tata kelola minyak goreng di Indonesia.

Menurut Yeka, ketika Indonesia mengalami krisis kelangkaan dan melonjaknya harga minyak goreng, kebijakan DMO justru tidak menjadi obatnya. Bahkan, penyelundupan CPO ke luar negeri usai diberlakukan kebijakan tersebut.

Selain itu, penetapan harga eceran tertinggi (HET) bukan solusi untuk mencegah lonjakan minyak goreng.

“Dibikin HET, DMO, DPO segala macam. Dan penyelundupan yang terjadi, yang paling besar. Dari kesalahan pengambilan kebijakan tadi, dan bagaimana menempatkan policy itu sendiri,” ungkap Yeka.

Kedua, pemerintah harus memberi bantuan pada masyarakat yang tertekan kenaikan harga minyak goreng

Dalam hal menjaga ketersediaan stok dan kestabilan harga minyak goreng di Indonesia, menurut Yeka, solusinya adalah memberikan bantuan langsung pada masyarakat rentan.

“Pendekatannya kalau mahal ya proteksi yang rentan terhadap kemahalan. Solusinya ya bantuan. Dari mana barangnya, BUMN membeli sesuai dengan harga pasar, jual dengan harga pola subsidi, kasih ke masyarakat tepat sasaran,” tegasnya.

Terkait mencegah kelangkaan minyak goreng terjadi lagi saat DMO dicabut, menurutnya, bisa dilakukan dengan menjaga kestabilan harga minyak goreng.

Ombudsman menyarankan pemerintah melaksanakan distribusi minyak goreng melalui BUMN, yakni Bulog.

“Ini kan produk tidak elastis. Jadi kalau harga minyak goreng turun, nggak akan bikin cuci tangan pakai minyak goreng tiba-tiba. Jadi tidak elastis, tetap saja kebutuhannya segitu,” kata Yeka.

Melalui LAHP ini, Ombudsman memberi Kemendag waktu 60 hari untuk menyampaikan pencabutan DMO kelapa sawit.

Adapun pencabutan DMO itu masuk pada tindakan korektif yang diberikan Ombudsman kepada Kemendag. Kemendag harus menyampaikan rencana untuk mengimplementasikan pencabutan DMO itu, atau langsung menerapkannya.

Jika melebihi tenggat waktu yang diberikan Ombudsman, maka akan dijatuhkan rekomendasi yang wajib dilaksanakan Kemendag.

“Jika rekomendasi tak dilaksanakan, kita lapor Presiden, kita bongkar semua maladministrasinya, kita punya banyak cara untuk bagaimana menekan pemerintah agar senantiasa membuat pelayanan publik lebih baik,” tukas Yeka.

Menanggapi alasan Kemendag yang beralasan kebijakan DMO diterapkan demi kepentingan umum, menurut Yeka, Ombudsman telah mengkaji aturan itu secara data. Termasuk menganalisa 44 peraturan terkait yang dikeluarkan pemerintah.

Yeka menegaskan, semua tindakan kolektif yang Ombudsman lakukan basisnya data. “Bukan hanya basis data, dan diakui juga. Cuman kan nggak mungkin kita buka satu-satu. Artinya sekarang semuanya dalam pemahaman bersama, bahwa DMO itu memang harus segera dicabut,” pungkasnya.

pasang iklan di sini