octa vaganza

OJK Ungkap 120 Entitas Fintech Ilegal Selama Januari 2020

JAKARTA—-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satgas Waspada Investasi menemukan kembali kegiatan  fintech peer to peer lending ilegal yang masih beredar dan berpotensi merugikan masyarakat.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing, mengungkapkan sejak Januari ini phaknya telah menemukan 120 entitas yang melakukan kegiatan fintech peer to peer lending ilegal yang tidak terdaftar di OJK.

Lumban meminta masyarakat waspada  dan menengok daftar fintech peer to peer lending yang terdaftar di OJK.

“Kami terus menginformasikan masyarakat untuk berhati-hati memanfaatkan mudahnya penawaran meminjam uang dari perusahaan fintech peer to peer lending mengingat tanggung jawab dalam pengembalian dana yang dipinjam,” ujar Lumban, Kamis (30/1/20).

Lumban mengingatkan meminjam uang  harus bertanggung jawab untuk membayarnya. Hanya saja jika meminjam di fintech peer to peer lending ilegal masyarakat bisa jadi korban ancaman dan intimidasi jika menunggak pinjaman.

Sebagai catatan selama 2019 Satgas Waspada Investasi mampu menghentikan kegiatan 1494 fintech peer to peer lending ilegal. Total yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi sejak  2018 hingga Januari 2020 sebanyak 2018 entitas.

Exit mobile version