
OJK Turunkan Batas Co-Payment Asuransi Kesehatan Jadi 5 Persen
PeluangNews, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menurunkan batas maksimal tanggungan peserta dalam skema pembagian risiko (risk sharing) pada asuransi kesehatan dari sebelumnya 10 persen menjadi 5 persen.
Ketentuan ini akan dimuat dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang penguatan ekosistem asuransi kesehatan.
“Persentase pembagian risiko atau co-payment perlu diturunkan. Jadi waktu itu SE (Surat Edaran) yang kami keluarkan adalah 10 persen, nanti itu yang akan kami turunkan jadi 5 persen,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Aturan baru ini menyempurnakan Surat Edaran OJK (SEOJK) 7/2025 yang mengatur co-payment sebesar 10 persen. Nantinya, SEOJK akan digantikan oleh Peraturan OJK (POJK) yang lebih komprehensif.
OJK juga mewajibkan perusahaan asuransi menyediakan produk tanpa fitur risk sharing, sehingga nasabah bisa memilih produk dengan klaim ditanggung penuh atau produk dengan co-payment.
Selain itu, OJK mengganti istilah co-payment menjadi risk sharing sesuai usulan konsumen yang menilai istilah lama terlalu berfokus pada biaya.
Aturan baru ini juga mencakup ketentuan repricing premi hanya sekali setahun, penyampaian ringkasan polis wajib, hingga masa tunggu untuk produk individu maupun kumpulan.
OJK menargetkan POJK ini disahkan akhir 2025 dan berlaku efektif mulai April 2026. (Aji)
Baca Juga: Kadin Desak Pemerintah Turunkan Harga Gas