JAKARTA—-Otoritas Jasa Keuangan kembali melakukan tindakan keras. Melalui Satuan Tugas Waspada Investasi menghentikan kegiatan 231 fintech atau penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech peer to per) illegal.
Menurut Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing banyak entitas fintech peer to peer tidak mempunyai izin, tetapi mereka melakukan kegiatan melalui aplikasi yang terdapat di Appstore atau Playstore. Ada juga fintech melakukan aktvitasnya di media sosial.
“Hal ini berpotensi merugikan masyarakat,” ujar Tongam dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (13/2/2019).
Lanjut dia berbagai langkah penanganan yang telah dilakukan Satgas Waspada Investasi mulai dari pengumumkan fintech illegal kepada masyarakat, mengajukan blokir situs web dan aplikasi secara rutin kepada kementerian Komunikasi dan Informatika RI, memutuskan akses keuangan serta meminta perbankan untukmenolak pembukuan rekening tanpa rekomendasi OJK.
“Masyarakat yang ingin melakukan pinjaman melihat fintech peer to peer lending yang terdaftar di OJK. Masyarakat memahamimanfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda dna risiko sebelum melakukan pinjaman,” terang Tongam.
Hingga Februari 2019 sudah ada 99 perusahaan fintech peer to peer lending yang terdaftar dan berizin dari OJK. Berdasarkan Perarturan OJK No 77 disebutkan penyelenggara platform fintech lending harus mengedepankan keterbukaan informasi terhadap calon pemberi pinjaman dan peminjamnya mengenai tingkat risiko peminjam serta tingkat bunga.
Tongam mengatakan setiap fintech lending yang telah tredaftar atau berizin dari OJK dilarang mengakses daftar kontak, berkas, gambar dan informasi pribadi dari ponsel cerdas pengguna fintech lending yang tidak berhubungan langsung dengan pengguna.
“Setiap bentuk kerja sama penyelenggara dengan pihak ketiga, seperti kerja keras penagihan, wajib disampaikan kepada OJK untuk dilakukan penilaian apakah kerja sama dapat dilanjutkan atau tidak ,” pungkas Tongam.