hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

OJK Terbitkan Regulasi Bank Digital

JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Bank Umum dan POJK Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum.

Regulasi ini antara lain  mengatur proses bisnis perbankan, termasuk layanan digital atau pendirian bank digital.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menyampaikan dengan adanya landasan hukum ini, pihaknya mendorong percepatan transformasi dan akselerasi digital serta mempertegas pengertian bank digital.

“Melalui regulasi ini, otoritas memberikan kepastian hukum bagi investor dan para pelaku industri perbankan yang ingin menjalankan model bisnis bank digital,” ujar Heru, Kamis (20/8/21).

OJK mendefinisikan bank digital sebagai bank berbadan hukum Indonesia (BHI) yang menyediakan dan menjalankan kegiatan usaha yang utamanya melalui saluran elektronik tanpa kantor fisik selain kantor pusat atau dapat menggunakan kantor fisik yang terbatas.

Tutur Heru, bank digital beroperasi melalui dua jenis model. Pertama, mendirikan bank baru sebagai bank digital. Kedua, transformasi dari bank umum menjadi bank digital.

Untuk pendirian bank baru, OJK mewajibkan investor pengendali menyediakan modal inti minimal senilai Rp10 triliun.  Sementara bank umum yang berubah menjadi bank digital, pemilik bank harus memenuhi ketentuan permodalan yang berlaku.

Bank yang menyandang status digital memperoleh sejumlah keistimewaan. Bank digital boleh beroperasi hanya dengan satu kantor pusat atau menjalankan bisnis dengan kantor fisik dalam jumlah yang terbatas. Regulasi ini memberi ruang bagi bank digital untuk mengurangi jaringan kantor atau layanan fisiknya.

 “Fleksibilitas ini memungkinkan bank beroperasi secara lebih efisien dengan memaksimalkan aset digital,” katanya.

Tata cara dan proses konsolidasi jaringan kantor cabang juga diatur secara terperinci. Oleh karena itu, pengurangan jaringan kantor cabang dilakukan secara hati-hati dengan tetap menjaga kualitas pelayanan kepada nasabah.

OJK juga mengakselerasi transformasi digital dengan memberi ruang kepada bank untuk lebih inovatif dalam menerbitkan produk dan layanan digital tanpa mengabaikan aspek prudensial. Hal diharapkan dapat mendukung efisiensi ekonomi dan inklusi keuangan.

“Kalau bank nanti akan menerbitkan produk, tidak semuanya perlu izin dari OJK. Produk-produk yang sifatnya dasar, silakan bank melakukannya, tapi produk-produk lanjutan nanti kita akan mengenalkan product piloting,” ungkapnya.

OJK mencatat sejumlah bank dalam proses menjadi bank digital, antara lain, Bank BCA Digital, PT BRI Agroniaga Tbk, dan PT Bank Neo Commerce Tbk. Sementara, bank-bank yang telah menyatakan diri sebagai bank digital, yakni Jenius dari Bank BTPN, Digibank dari Bank DBS, Jago milik Bank Jago, dan Bank Aladin Syariah.

pasang iklan di sini