
PeluangNews, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan regulasi terbaru yang mengatur pengembangan serta penguatan perusahaan pembiayaan (multifinance), perusahaan pembiayaan infrastruktur, dan perusahaan modal ventura. Aturan ini dirancang untuk memberikan stimulus sekaligus memperluas fleksibilitas operasional bagi pelaku industri.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2025 tentang Perubahan atas POJK Nomor 46 Tahun 2024. Melalui regulasi ini, OJK melakukan penyederhanaan sejumlah ketentuan administratif agar lebih sejalan dengan prinsip proporsionalitas serta penerapan manajemen risiko yang efektif.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa penerbitan POJK 35/2025 bertujuan memperkuat peran dan kinerja perusahaan pembiayaan, pembiayaan infrastruktur, serta modal ventura agar semakin adaptif, efisien, dan berdaya saing tinggi.
“Regulasi ini diharapkan mampu mendorong peningkatan daya saing usaha perusahaan pembiayaan sehingga dapat beroperasi secara lebih fleksibel dan kompetitif,” ujar Ismail dalam keterangan resmi di Jakarta, yang dikutip Rabu (14/1/2026).
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mendukung agenda strategis pemerintah, termasuk peningkatan kemudahan berusaha dan harmonisasi regulasi sektor keuangan yang menopang pertumbuhan ekonomi kerakyatan.
POJK 35/2025 mulai berlaku efektif pada 22 Desember 2025. Sejumlah substansi pengaturan utama dalam regulasi ini antara lain penyederhanaan mekanisme serta dokumen perubahan kepemilikan yang tidak mengubah pemegang saham pengendali, percepatan waktu pemberian rekomendasi dalam proses pencatatan penerbitan efek, serta penyesuaian ketentuan uang muka pembiayaan kendaraan bermotor.
Regulasi ini juga mengatur penyesuaian rasio modal inti terhadap modal disetor bagi perusahaan pembiayaan yang menyalurkan pembiayaan modal kerja melalui fasilitas modal usaha dan pembiayaan multiguna berbasis fasilitas dana, termasuk pembiayaan modal kerja tanpa agunan.
Tak hanya itu, OJK turut memberikan relaksasi terhadap layanan pembiayaan digital, khususnya pembiayaan investasi yang kini dapat dilakukan tanpa tatap muka fisik. POJK 35/2025 juga menyesuaikan ketentuan rasio pembiayaan bermasalah (non-performing financing/NPF) neto serta tingkat kesehatan perusahaan pembiayaan yang ingin menerapkan kebijakan uang muka kendaraan bermotor paling rendah 0 persen.
Ketentuan lainnya mencakup penyesuaian masa transisi pemenuhan ekuitas minimum dan rasio ekuitas terhadap modal disetor, pengaturan ulang pengalihan risiko pembiayaan, serta dorongan kemudahan penyaluran pembiayaan meskipun data historis debitur terbatas, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. (Aji)
Baca Juga: Menteri UMKM: Ekosistem Transportasi Online Harus Dijaga Bersama








