hayed consulting
hayed consulting
lpdb koperasi

OJK Terbitkan POJK 31/2025, Perkuat Tata Kelola Bursa hingga Bursa Karbon

OJK Terbitkan POJK 31/2025
OJK Terbitkan POJK 31/2025, Perkuat Tata Kelola Bursa hingga Bursa Karbon
OJK Terbitkan POJK 31/2025, Perkuat Tata Kelola Bursa hingga Bursa Karbon/dok: shutterstock

PeluangNews, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 31 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengatakan regulasi ini diterbitkan untuk memperkuat tata kelola Self-Regulatory Organizations (SRO) sekaligus meningkatkan efektivitas pengawasan oleh OJK.

“POJK 31 Tahun 2025 diterbitkan untuk memperkuat penerapan tata kelola SRO serta memastikan pengawasan OJK berjalan lebih optimal seiring meningkatnya kompleksitas peran SRO di pasar keuangan,” ujar Ismail dalam keterangan resmi, di Jakarta, Selasa (13/1/2026.

Ismail menjelaskan, penguatan tata kelola SRO menjadi kebutuhan mendesak karena peran SRO terus berkembang, tidak hanya di pasar modal, tetapi juga di sektor keuangan derivatif dan bursa karbon. Perkembangan tersebut turut memperluas aktivitas SRO, mulai dari perdagangan karbon, peran sebagai central counterparty di pasar uang dan valuta asing, hingga penyelenggaraan sistem pasar alternatif sebagai infrastruktur keuangan.

“Dengan tata kelola yang lebih kuat, kegiatan usaha utama maupun jasa lain yang diselenggarakan SRO dapat dijalankan secara terukur, akuntabel, dan berbasis manajemen risiko,” katanya.

POJK 31/2025 mengatur secara komprehensif berbagai aspek tata kelola, antara lain tugas dan wewenang direksi serta dewan komisaris, fungsi komite, penanganan benturan kepentingan, audit internal dan eksternal, manajemen risiko, teknologi informasi, hingga strategi anti-fraud dan anti-penyuapan. Regulasi ini juga menekankan penerapan keuangan berkelanjutan, tanggung jawab sosial dan lingkungan, serta mekanisme pengaduan dan penyimpanan dokumen.

POJK tersebut mulai berlaku sejak diundangkan pada 3 Desember 2025. Namun, untuk pemenuhan ketentuan tertentu, OJK memberikan masa transisi paling lambat enam bulan sejak tanggal pengundangan.

OJK Terbitkan POJK 31/2025

Baca Juga: OJK Rilis Aturan Buy Now Pay Later

Dengan berlakunya POJK 31/2025, sejumlah ketentuan lama terkait direksi dan dewan komisaris Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Regulasi ini diharapkan menjadi landasan tata kelola yang lebih adaptif, transparan, dan berintegritas dalam mendukung stabilitas serta pengembangan pasar keuangan nasional,” pungkas Ismail. (RO/Aji)

pasang iklan di sini
octa vaganza
Translate