
Peluang news, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku akan terus meningkatkan kualitas pelaksanaan transformasi digital sektor perbankan di Indonesia.
Peningkatan kualitas ini dilakukan dengan menyesuaikan perubahan perilaku ekonomi masyarakat yang semakin ke arah digital melalui penerbitan aturan atau pedoman transformaai digital yaitu POJK Nomor 21 tahun 2023 tentang Layanan Digital Oleh Bank Umum (POJK Layanan Digital) dan SEOJK Nomor 24/SEOJK.03/2023 tentang Penilaian Tingkat Maturitas Digital Bank Umum (SEOJK Digital Maturity Assessment for Bank/SEOJK DMAB).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae menyampaikan, perkembangan Teknologi Informasi (TI) dan keuangan yang revolusioner telah meningkatkan minat masyarakat terhadap digital experience dalam setiap interaksinya dengan bank sehingga transformasi digital menjadi kebutuhan bank untuk tetap kompetitif.
“Oleh karena itu, sebagai wujud nyata dukungan terhadap transformasi digital, pada tahun 2021, OJK telah menerbitkan Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan,” kata Dian dalam keterangannya, Jumat (29/12/2023).
Ia menjelaskan, sebagai tindak lanjut dari penerbitan Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan, saat ini OJK telah menerbitkan POJK Nomor 21 Tahun 2023 tentang Layanan Digital Oleh Bank Umum (POJK Layanan Digital) yang merupakan penyempurnaan dari peraturan sebelumnya yaitu POJK Nomor 12/POJK.03/2018 tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital Oleh Bank Umum.
Selain itu, penerbitan POJK Layanan Digital ini juga merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
“Salah satu poin penting dari POJK Layanan Digital adalah untuk memberikan level of playing field yang sama kepada industri perbankan dalam pengembangan layanan digital sehingga penyelenggaraan layanan digital tidak lagi dibatasi oleh persyaratan profil risiko, namun lebih bersifat principle based,” jelas Dian.
“Dengan fokus pada infrastruktur TI dan manajemen pengelolaan infrastruktur TI yang mampu mendukung penyelenggaraan layanan digital secara optimal,” sambungnya.
Adapun POJK Layanan Digital ini mencakup berbagai persyaratan layanan digital, tata cara perizinan layanan digital, kerja sama dalam penyelenggaraan layanan digital, pemanfaatan TI, tanda tangan elektronik, adopsi TI yang mendukung fungsi bisnis bank, serta pelindungan nasabah dan pelindungan data pribadi.
“Selanjutnya, OJK juga menerbitkan ketentuan pelaksanaan dari POJK Nomor 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum (POJK PTI), yaitu SEOJK Nomor 24/SEOJK.03/2023 tentang Penilaian Tingkat Maturitas Digital Bank Umum (SEOJK Digital Maturity Assessment for Bank/SEOJK DMAB),” ujarnya.
Diketahui, SEOJK DMAB merupakan panduan untuk menentukan, menilai dan mengevaluasi tingkat digitalisasi bank.
Panduan tersebut juga dapat digunakan sebagai alat monitoring bagi bank dan OJK terhadap perkembangan transformasi digital yang dilakukan oleh bank.
Menurut Dian, penilaian tingkat maturitas digital bank ini mencakup penilaian terhadap aspek tata kelola, arsitektur, manajemen risiko, ketahanan dan keamanan siber, teknologi, data, kolaborasi, dan pelindungan konsumen.
Dengan diterbitkannya POJK dan SEOJK, Dian berharap agar pihaknya dapat mendorong pelaksanaan digitalisasi dan kolaborasi oleh bank untuk meningkatkan daya saing dan memenuhi ekspektasi stakeholders dengan tetap memperhatikan kesiapan bank dari berbagai aspek.
Sebagai informasi, hal-hal yang berkaitan dengan POJK, SEOJK, infografis, dan ringkasan ketentuan mengenai hal tersebut dapat diakses melalui aplikasi SIKePO yang dapat diakses melalui browser dengan alamat sikepo.ojk.go.id atau melalui aplikasi yang dapat diunduh dari Google Playstore atau App Store. (OL-1)