OJK Terbitkan Dua Aturan Baru Guna Perkuat Pengawasan Pasar Modal

OJK Terbitkan Dua Aturan Baru Guna Perkuat Pengawasan Pasar Modal
OJK Terbitkan dua aturan baru guna memperkuat pengawasan pasar modal di Indonesia/Dok. Ist

Peluang news, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk terus meningkatkan atau memperkuat pengawasan terhadap Pasar Modal melalui berbagai kebijakan.

Salah satu komitmen itu ditunjukkan dengan penerbitan dua aturan baru yakni Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) di sektor Pasar Modal yaitu POJK Nomor 29 tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dan POJK Nomor 30 Tahun 2023 tentang Pengomunikasian Hal Audit Utama Dalam Laporan Akuntan Publik Atas Laporan Keuangan Yang Diaudit Di Pasar Modal.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa menyampaikan bahwa POJK Nomor 29 Tajun 2023 merupakan salah satu upaya OJK dalam mengatasi kendala implementasi ketentuan mengenai pembelian kembali saham Perusahaan Terbuka dan pengalihan saham hasil pembelian kembali, yang sebelumnya telah diatur dalam POJK Nomor 30/POJK.04/2017.
“Selain itu, POJK ini dimaksudkan untuk memperkuat aspek keterbukaan informasi dan pengawasan, menyesuaikan ketentuan dengan praktik terbaik yang diterapkan di negara lain,” ujar Aman.

“Serta mengakomodir mekanisme pengalihan saham hasil pembelian kembali yang dalam praktiknya sudah dapat dilakukan namun mekanismenya belum diatur secara rinci dalam regulasi,” imbuhnya.

Adapun substansi pengaturan POJK 29/2023 tersebut antara lain sebagai berikut:

• Pembelian kembali saham wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS.

• Kewajiban Perusahaan Terbuka mengumumkan keterbukaan informasi mengenai pembelian kembali saham beserta isi keterbukaan informasinya.
• Kewajban mengungkapkan informasi mengenai sumber dana yang akan digunakan untuk pelaksanaan pembelian kembali saham.
• Jangka waktu penyelesaian pelaksanaan pembelian kembali saham.

• Kewajiban Perusahaan Terbuka untuk melakukan pengalihan saham hasil pembelian kembali.
• Cara pengalihan saham hasil pembelian kembali.
• Mekanisme dan prosedur pelaksanaan cara pengalihan saham hasil pembelian kembali.

• Kewajiban Perusahaan Terbuka untuk melaporkan hasil pembelian kembali dan pengalihan saham hasil pembelian kembali.

Dengan diterbitkannya POJK 29/2023 ini, maka POJK Nomor 30/POJK.04/2017 telah resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sementara untuk penerbitan POJK 30/2023 bertujuan untuk menghilangkan ketidaksetaraan pengomunikasian Hal Audit Utama dalam Laporan Akuntan Publik untuk audit atas laporan keuangan dari entitas dengan akuntabilitas publik selain emiten yang timbul karena adanya Standar Audit tentang Pengomunikasian Hal Audit Utama dalam Laporan Auditor Independen (SA 701).

Adapun SA 701 tersebut mengatur mengenai pengomunikasian Hal Audit Utama dalam Laporan Akuntan Publik pada audit atas satu set laporan keuangan lengkap dari emiten yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia.

Diketahui, Standar Audit tersebut merupakan bentuk tindak lanjut atas standar pelaporan auditor yang baru dan direvisi pada tahun 2015 oleh International Auditing and Assurance Standards Board.

Adapun Substansi POJK 30/2023 tersebut antara lain yaitu mengatur entitas dengan akuntabilitas publik di pasar modal yang terdiri atas:

1. Entitas yang melakukan penawaran umum dan efeknya tercatat/diperdagangkan di bursa efek.

2. Entitas yang menjadi wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio investasi dan efeknya tercatat dan diperdagangkan di bursa efek.

3. Entitas yang menjadi wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari Masyarakat untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio investasi dan efeknya tidak tercatat di bursa efek

4. Perusahaan Publik.

5. Entitas yang melakukan kegiatan di Pasar Modal.

6. Entitas lain di Pasar Modal yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

 

Exit mobile version