hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Inovasi Teknologi Sektor Keuangan

OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Inovasi Teknologi Sektor Keuangan/Dok. OJK

Peluang News, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk terus mengambil langkah progresif dalam mengembangkan dan memperkuat penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan di Indonesia.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa menyampaikan bahwa komitmen ini salah satunya ditunjukkan melalui penerbitan Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 (POJK 3/2024) tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan.
Ia mengatakan, POJK 3/2024 ini merupakan tindak lanjut atas amanat atau arahan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Melalui POJK 3/2024, OJK mengatur dan mengawasi penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital termasuk aset kripto,” kata Aman di Jakarta, Minggu (10/3/2024).

Dengan adanya aturan baru ini, OJK berharap agar pihaknya dapat menciptakan ekosistem Financial Technology (Fintech) yang lebih terintegrasi dengan pendekatan berbasis aktivitas (activity-based approach).

Adapun pendekatan ini bertujuan untuk mendukung inovasi dengan memastikan pelindungan konsumen dan mitigasi risiko yang lebih efektif.

Selain itu, Aman menjelaskan, OJK juga melakukan penyempurnaan terhadap mekanisme Regulatory Sandbox dalam POJK 3/2024 ini.

“Regulatory Sandbox merupakan fasilitas OJK untuk menguji dan mengembangkan teknologi keuangan yang inovatif, menjadi salah satu fokus utama dalam peraturan ini,” jelasnya.

Dengan demikian, POJK 3/2024 dinilai telah menandai langkah penting dalam memberikan kepastian hukum bagi pengaturan dan pengawasan terhadap inovasi teknologi di sektor keuangan.
Tak hanya itu, POJK 3/2024 ini bertujuan untuk memastikan bahwa inovasi dan pengembangan teknologi dilakukan secara bertanggung jawab, memiliki manajemen risiko yang baik, mengedepankan integritas pasar dengan tetap memperhatikan seluruh pelindungan konsumen di tanah air.

Kemudian, POJK ini juga menetapkan kewajiban untuk memperoleh status izin bagi penyelenggara, meningkatkan koordinasi antarpengawas dalam pengaturan dan pengawasan, serta meningkatkan literasi keuangan dan pelindungan konsumen.

Aman menambahkan, penyempurnaan dalam kerangka Regulatory Sandbox tersebut terdiri dari beberapa aspek kunci, di antaranya seperti penambahan kriteria kelayakan, pemberlakuan persyaratan rencana pengujian, dan penetapan hasil serta kebijakan keluar (exit policy) dari Sandbox.
“Oleh karena itu, OJK berkomitmen untuk terus mengawal berbagai perkembangan dan penguatan inovasi teknologi di sektor keuangan dengan tetap menjaga stabilitas di sektor keuangan dan pelindungan konsumen dengan melalui penerbitan POJK 3/2024 ini,” ujarnya.

 

pasang iklan di sini