JAKARTA—Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida menyampaikan melakukan sinergi dengan kementerian dan lembaga lain, yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi, untuk mengatasi maraknya pinjaman daring (online) ilegal.
Hingga saat sekitar tiga ribu laman pinjol ilegal sudah diblokir, selain OJK melakukan langkah penegakan hukum. Langkah ini diharapkan membuat pelaku ilegal sektor jasa keuangan mendapatkan efek jera.
“Kami memiliki kewenangan untuk menyidik dan menindak tindak pidana pencucian uang (TPPU). Adapun kewenangan OJK itu tertuang dalam UU No 21/2011 tentang OJK pada pasal 49, 50, dan 51, yang mengatur kewenangan penyidikan dalam pengawasan sektor jasa keuangan,” ujar Nurhaida dalam sebuah webinar, Jumat (24/9/21).
Nurhaida mengungkapkan, maraknya pinjaman daring ilegal mampu menggerus keperTcayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan. Langkah utama yang harus dilakukan adalah menggalang kerja sama antara pihak dalam menuntaskan kasus hukum pidana tersebut.
Sementara Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) sekaligus Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L Tobing menambahkan, saat ini semakin beragamnya modus dari para pelaku pinjaman daring ilegal.
Salah satu dari modus itu korban mendapatkan transfer dana tiba-tiba. Sebab tak jarang masyarakat yang terjebak sekali klik tautan penawaran mencurigakan tersebut, data pribadi mereka terculik.
“Ada indikasi rekening masyarakat sebenarnya dibagikan oleh mereka sendiri karena terjebak website palsu, atau pernah mengisi kolom data diri beserta nomor rekening di penipuan dengan modus undian berhadiah bodong,” pungkas Tongam.