octa vaganza

OJK Tambah Regulasi untuk Fintech, Penagih Utang Harus Punya Sertifikasi

JAKARTA—Otoritas Jasa Keungan (OJK) berencana menambah aturan industri teknologi finansial peer to peer (P2P) lending terkait penagihan utang kepada para peminjam.

Adanya aturan baru ini sebagai imbas penggunaan jasa debt collector untuk aktivitas penagihan, Pasalnya ketentuan POJK 77/POJK. 01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi tidak mengatur hal tersebut.

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 1A OJK Dewi Astuti mengatakan, saat ini yang sudah diatur di IKNB baru terkait penagihan yang dilakukan perusahaan pembiayaan, sedangkan fintech P2P lending belum diatur.

“Tata cara dan aturan main  penangihan ini akan kami tambahan dalam POJK yang baru,” ujar Dewi,   saat webinar Jumat (15/10/21).

Menurut Dewi terungkap penggerebekan salah satu kantor pinjaman daring ilegal oleh pihak kepolisian menjadikan indikasi perlunya regulasi. Saat itu para pelaku yang terlibat dalam sindikat platform pinjaman daring legal, ternyata juga melayani layanan penagihan beberapa fintech resmi.  

Dalam artian para pelaku menggunakan jasa kolektor pihak ketiga yang kredibel dan tidak berpotensi meresahkan masyarakat.

 “Aturan ini akan mengindahrkan terhindar praktik penagihan oleh pinjaman daring ilegal yang bisa seenaknya menagih secara tak beretika lewat kekerasan atau ancaman, serta mencuri data pribadi,” tambah Dewi.

Dia menjanjikan aturan enagihan akan diatur ketat, termasuk penggunaan jasa pihak ketiga yang tersertifikasi.

“Kami berharap aturan yang akan datang memberikan penguatan prudential dan perlindungan konsumen,” pungkasnya.

Exit mobile version