hayed consulting
hayed consulting
lpdb koperasi

OJK Susun RPOJK LPBBTI Guna Perkuat Pembiayaan Sektor Usaha Produktif

OJK Susun RPOJK LPBBTI Guna Perkuat Pembiayaan Sektor Usaha Produktif/Dok. Peluang News-Hawa

Peluang News, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, pihaknya sedang menyusun Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI) atau fintech peer to peer lending (fintech P2P) di Indonesia.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, Aman Santosa mengatakan, RPOJK LPBBTI tersebut saat ini tengah berada dalam proses penyusunan peraturan atau rule making rule, termasuk menerima pandangan dan masukan dari para pemangku kepentingan.

“OJK mengapresiasi masukan dan pandangan yang disampaikan pemangku kepentingan tersebut dan saat ini sedang melakukan penyempurnaan terhadap pengaturan industri LPBBTI sebagai salah satu tindak lanjut OJK sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK),” ujar Aman dalam keterangannya, Kamis (18/7/2024).

Ia menjelaskan, terdapat sejumlah penyempurnaan dalam aturan tersebut, di antaranya yaitu mengenai penguatan kelembagaan, manajemen risiko, tata kelola dan pelindungan konsumen, serta penguatan dukungan terhadap sektor produktif di tanah air.

“Untuk semakin memperkuat dukungan terhadap sektor usaha produktif melalui LPBBTI, maka OJK berencana untuk meningkatkan batas maksimum pendanaan produktif (bukan untuk pendanaan konsumtif) lebih tinggi dibanding batas maksimum sebelumnya sebesar Rp2 miliar,” jelasnya.

Lebih lanjut, kata Aman, LPBBTI yang dapat menyalurkan batas maksimum pendanaan tersebut harus memenuhi kriteria tertentu antara lain memiliki rasio TWP90 maksimum sebesar 5 persen.

Diketahui, TWP90 sendiri merupakan ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang tertera dalam perjanjian Pendanaan di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.

Menurut OJK, pendanaan terhadap sektor produktif ini telah sesuai dan sejalan dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI periode 2023-2028.

Adapun roadmap tersebut bertujuan untuk terus meningkatkan kontribusi positif terhadap para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan pertumbuhan ekonomi nasional.

pasang iklan di sini
octa vaganza
Translate