
Peluang news, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut menyoroti maraknya penggunaan pinjaman online (pinjol) di kalangan mahasiswa. Apalagi, tantangan finansial sering kali menghampiri mahasiswa selama masa studi.
Mengenai hal ini, Analis Deputi Direktur Pelaksanaan Edukasi Keuangan OJK, Enriche Putera Hutama mengatakan, mahasiswa harus belajar mengenai proses dan perencanaan keuangan yang dimiliki.
Selain itu, mahasiswa juga harus berhati-hati dengan banyaknya penyedia jasa pinjaman online yang ilegal atau tak diawasi.
“Sebenarnya, awalnya itu pinjol hadir untuk menjembatani masyarakat secara non bank, namun ternyata banyak yang terjebak pinjol ilegal. Dalam hal ini, mahasiswa harus menjadi agen perubahan yang bisa mengedukasi masyarakat di sekitarnya agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pinjol ilegal,” kata Enriche dalam kegiatan webinar bertajuk ‘Maraknya Penggunaan Pinjol di Kalangan Mahasiswa’ yang diselenggarakan oleh Universitas Pancasila secara daring, dikutip Senin (11/12/2023).
“Jika ingin berinvestasi atau menggunakan pinjaman online, kita harus memastikan bahwa penyedia berada di bawah naungan atau berdaftar OJK dan berlegalitas. Jadi lah agent changer untuk sama-sama membangun keuangan ekonomi yang baik,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Dekan I Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Pancasila, Muhammad Rosit menambahkan, mahasiswa harus mempelajari lebih lanjut terkait penggunaan pinjol agar tidak terjerat dengan yang ilegal.
Menurutnya, edukasi dan literasi mengenai keuangan sangat diperlukan untuk mempelajari hal ini.
Tak hanya itu, kesadaran untuk mengukur kebutuhan dan kemampuan finansial diri sendiri juga harus ditingkatkan sebelum terlibat dalam penggunaan pinjol ini.
“Berbicara soal maraknya pinjaman online, hingga saat ini masih aktual dalam beberapa tahun belakangan ini. Semakin mudah teknologi komunikasi, maka masyarakat khususnya mahasiswa, semakin mudah untuk melakukan pinjaman online,” ujar Rosit.
“Maka dari itu diperlukan edukasi dan literasi serta identifikasi dalam memilah milih mana yang merupakan pinjaman legal dan mana yang ilegal,” imbuhnya.
Sebagai informasi, webinar bertajuk ‘Maraknya Penggunaan Pinjol di Kalangan Mahasiswa’ ini merupakan bentuk kolaborasi antara Otoritas Jasa Keuangan bersama dengan Fakultas Ilmu Komunikasi (FIKOM) Universitas Pancasila yang diselenggarakan secara daring, di Jakarta, Sabtu (9/12/2023).
Diketahui, webinar ini dihadiri oleh 172 peserta dan bertujuan untuk menjadi platform interaktif yang dapat memberikan wawasan tentang dampak serta tantangan yang dihadapi oleh mahasiswa dalam menghadapi maraknya penggunaan pinjaman online atau pinjol.