JAKARTA—Setelah cukup lama menimbulkan pro dan kontra untuk melakukan penagihan, akhirnya Otoritas Jasa Keuangan menyiapkan sebuah regulasi melarang Usaha Pinjaman Online (Pinjol) untuk menggunakan tenaga debt collector ketika melakukan penagihan,
Dalam regulasi ini proses penagihan hanya bisa dilakukan langsung oleh lembaga yang memberikan pinjaman.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam webinar “Edukasi Pinjaman Online Legal atau Ilegal: Kebutuhan Masyarakat dan Penegakan Hukum”, pada Jumat (11/2/22).mengatakan saat ini aturan tersebut masih dalam proses tahap pengkajian.
Rencana tersebut didasari atas status debt collector yang menjadi mitra perusahaan pembiayaan mayoritas berstatus outsourcing atau tenaga kerja yang berada di bawah perusahaan berbeda dengan perusahaan tempatnya bekerja.
Imbasnya OJK merasa kesulitan dalam menindak laporan terhadap debt collector nakal yang kerap meneror hingga melakukan kekerasan nasabah gagal bayar.
Tujuan aturan ini untuk menjamin keselamatan nasabah dan meningkatkan kualitas layanan perusahaan pembiayaan.
Ke depan OJK juga akan melakukan pengetatan dan pengawasan dari sisi permodalan penyelenggara pinjaman daring dan lainnya.
Wimboh mengatakan, permodalan bisa ditingkatkan, terus disiplinnya ditingkatkan. Regulasi akan melibatkan asosiasi fintech, sehingga nanti yang berizin bisa memberikan manfaat kepada masyarakat lebih besar lagi.
“Ke depan fintech bisa memberikan suku bunga atau bagi hasil yang lebih murah, pelatanan yang lebih bagus, dan etika yang lebih baik ke depan,” tutupnya.