hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

OJK Siapkan Aturan Dividen untuk Perkuat Permodalan Bank

Peluangnews, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam waktu dekat akan menerbitkan pengaturan dalam upaya memperkuat penerapan tata kelola Bank Umum. Salah satu aspek pengaturan tersebut adalah terkait dengan dividen bank.

OJK berpandangan pengaturan terkait dividen bank perlu dilakukan sehubungan dengan fungsi pengawasan OJK. Tujuannya agar alokasi laba yang diperoleh perbankan juga diprioritaskan untuk memperkuat permodalan Bank, sebagai sumber dana untuk kebutuhan investasi.

Khususnya investasi dalam infrastruktur dan teknologi, agar mampu bersaing di era digital, serta kebutuhan lain untuk menjaga agar Bank terus berkembang, memperkuat daya saing dan berkontribusi kepada perekenomian nasional.

“Sehingga Bank memiliki kinerja yang terus meningkat dari waktu ke waktu, yang pada akhirnya pada juga berdampak pada peningkatan shareholder’s value,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, melalui keterangan persnya, yang dikutip Jumat (11/8/2023).

Menurut Dian, pengaturan mengenai dividen Bank merupakan hal yang umum dilakukan. Sebagai contoh pada beberapa negara, batasan dividen payout ratio ditetapkan oleh regulator dengan didasarkan pada realisasi kinerja keuangan Bank (antara lain kinerja permodalan (KPMM) dan kinerja kualitas aset (NPL/NPF)), atau didasarkan atas kondisi ekonomi makro sebagai upaya antisipatif untuk memperkuat ketahanan Bank seperti pada era Covid-19.

Dalam konteks pengaturan nantinya, OJK tidak secara spesifik mengatur persentase besaran dividen payout ratio yang dapat diberikan oleh Bank kepada pemegang saham.

Tetapi, OJK akan mengatur mengenai kewajiban Bank untuk memiliki kebijakan dalam pembagian dividen dan mengkomunikasikannya kepada pemegang saham.

Kebijakan dividen Bank akan memuat antara lain pertimbangan Bank (aspek internal dan eksternal) dalam menetapkan besaran pembagian dividen, yang juga secara proporsional mempertimbangkan kepentingan Bank dan kepentingan para pemegang saham (investor), termasuk memuat mekanisme persetujuan dan kewenangan yang diperlukan.

“Pengaturan terkait dividen Bank ini merupakan wujud prinsip transparansi dalam penerapan tata kelola yang baik pada Bank terhadap seluruh pemangku kepentingan Bank, terutama pemegang saham,” kata Dian.

OJK sebagai otoritas pengawas Bank akan mengawasi dan mengevaluasi kebijakan dividen Bank dan pelaksanaannya, untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan dalam penguatan Bank dan terlindunginya kepentingan para pemegang saham.

Dalam hal diperlukan seperti terdapat indikasi pemberian dividen yang tidak prudent dan/atau bisa membahayakan keberlangsungan usaha Bank, OJK berwenang untuk melakukan tindakan pengawasan.

OJK juga berharap agar pemegang saham tidak hanya berfokus dalam melihat besaran dividen yang dapat diberikan oleh Bank, akan tetapi juga harus mampu mendukung upaya penguatan dan peningkatan skala usaha Bank, dalam menjaga keberlanjutan/going concern kegiatan usaha Bank.

“Sehingga Bank akan dapat lebih bermanfaat dan berkontribusi pada perekonomian nasional serta berdampak pada peningkatan nilai, termasuk kesejahteraan dan kepentingan pemegang saham dan kepentingan stakeholder lainnya dalam jangka panjang,” kata Dian. (Aji)

pasang iklan di sini