
Peluang News, Jakarta – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae menyampaikan, OJK siap memfinalisasi aturan terkait perpanjangan restrukturisasi kredit terdampak Covid-19, khususnya bagi segmen Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Indonesia.
“Ya, jadi kita memang sedang memfinalisasi restrukturisasi kredit KUR dan tentu nanti bersama dengan pemerintah untuk bagaimana caranya memperbaiki alokasi itu agar lebih tepat,” kata Dian saat dikonfirmasi, Selasa (30/7/2024).
Ia menjelaskan, pihaknya juga akan membahas sejumlah hal, salah satunya yaitu mengenai efektivitas KUR di Indonesia.
“Kami, OJK akan merumuskan berbagai kebijakan baru yang lebih baik agar tidak menimbulkan masalah ke depannya bagi para bank dan debitur Indonesia,” jelas Dian.
“Selain itu, kita juga tidak ingin melihat bahwa KUR itu hanya disalurkan tapi menimbulkan masalah untuk bank dan borrowernya, peminjam dari KUR itu sendiri. Oleh karena itu, kita mencoba untuk merumuskan suatu rumusan baru, kebijakan baru dan akan menjamin akses yang lebih, lebih mudah,” tambahnya.
Kendati demikian, ia memastikan bahwa seluruh pihak termasuk bank juga harus mengutamakan prinsip waspada atau kehati-hatian untuk memberikan kredit kepada debitur.
“Jadi, jangan sampai KUR ini akan menimbulkan masalah-masalah seperti kejadian terdahulu, yaitu pada program Kredit Investasi Kecil (KIK) dan Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP),” ungkap Dian.
“Apalagi, kalau program ditargetkan tidak sesuai, maka tentu saja kebutuhan supply and demand ini bisa berakibat buruk kepada justru keuangan ekonomi secara menyeluruh gitu ya. Tentu UMKM ini kita terus kita dorong, kita mengerti betul itu,” sambungnya.
Oleh sebab itu, ia menerangkan, pihaknya saat ini tengah menyiapkan aturan khusus atau Peraturan OJK (POJK) terkait dengan UMKM dan akan segera membicarakannya bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Tidak lama lagi kita juga akan berbicara dengan Komisi XI DPR mengenai kebijakan, mengenai POJK yang terkait dengan UMKM. Nah, di situ lah kita akan berbicara banyak soal kebijakan UMKM secara menyeluruhnya,” terang Dian.
Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, relaksasi restrukturisasi kredit terdampak Covid-19, khususnya untum segmen KUR akan segera diperpanjang.
Namun, saat ditanya mengenai kapan waktu pasti implementasi kebijakan perpanjangan restrukturisasi KUR tersebut akan diperpanjang, Airlangga menekankan bahwa pihaknya akan menyerahkan seluruhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pihak-pihak terkait lainnya.