hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

OJK Resmikan Dukungan Asuransi untuk Mitigasi Risiko Pindar

Ilustrasi Pinjaman Daring ( Pindar)/ Ist

PeluangNews, Jakarta – Penguatan tata kelola dan perlindungan risiko menjadi agenda penting dalam pengembangan industri keuangan digital di Indonesia. Seiring meningkatnya pemanfaatan layanan pendanaan berbasis teknologi, regulator menilai diperlukan instrumen pendukung untuk menjaga keberlanjutan industri.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan program dukungan asuransi guna memperkuat ekosistem serta memitigasi risiko dalam industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau pinjaman daring (Pindar). Kehadiran program ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik sekaligus mendorong pertumbuhan industri Pindar yang sehat dan berintegritas.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyampaikan bahwa dukungan asuransi menjadi elemen penting dalam penguatan ekosistem Pindar. Menurutnya, asuransi dapat berperan sebagai instrumen mitigasi risiko bagi para pihak yang terlibat dalam pendanaan digital.

“Keberadaan asuransi diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan mendorong pertumbuhan industri Pindar yang sehat, berintegritas, dan berkelanjutan,” ujar Ogi saat Peluncuran Program Dukungan Asuransi dalam Penguatan Ekosistem Penyelenggaraan LPBBTI di Jakarta, Selasa (16/12).

Ogi menjelaskan bahwa program dukungan asuransi ini bersifat tidak wajib. Meski demikian, penyelenggaraan produk asuransi untuk LPBBTI dalam bentuk asuransi kredit diharapkan dapat menjadi alternatif perlindungan bagi lender yang menyalurkan pembiayaan melalui platform Pindar.

Program tersebut juga telah masuk dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi 2023–2028. Hal ini menegaskan bahwa dukungan asuransi menjadi bagian dari strategi jangka menengah OJK dalam memperkuat industri Pindar.

Lebih lanjut, Ogi mengakui bahwa asuransi kredit untuk Pindar memiliki tingkat risiko yang cukup tinggi. Namun, dengan penerapan manajemen risiko yang efektif, tata kelola yang baik, serta kepatuhan terhadap regulasi, OJK meyakini produk asuransi ini dapat memberikan manfaat bagi industri asuransi maupun industri Pindar.

“Sejumlah aspek yang perlu diperhatikan antara lain pembebanan premi kepada pihak yang menanggung risiko, penerapan mekanisme risk sharing, pemanfaatan sistem informasi yang andal, penilaian risiko yang menyeluruh, serta analisis klaim yang akurat,” katanya.

Ia menambahkan bahwa premi asuransi harus menjadi bagian dari manfaat ekonomi Pindar dengan jangka waktu pertanggungan sekitar 12 bulan. Dengan skema tersebut, program ini diharapkan dapat memperkuat peran Pindar sebagai alternatif pembiayaan bagi masyarakat nonbankable, sekaligus memberikan perlindungan yang memadai bagi lender.

Ogi juga menegaskan pentingnya kebijakan evaluasi pertanggungan secara berkala yang adil bagi seluruh pihak. Kenaikan premi hanya dapat dilakukan pada saat perpanjangan polis dan tidak diperkenankan selama masa pertanggungan masih berlangsung.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyatakan bahwa dukungan asuransi memiliki peran strategis dalam menjaga keberlanjutan industri Pindar.

“Dengan adanya asuransi ini, industri Pindar diharapkan dapat tumbuh lebih baik dan mampu menjawab berbagai tantangan yang masih dihadapi,” ujar Agusman.

Agusman menjelaskan bahwa pada tahap awal, produk asuransi kredit ini ditujukan bagi lender institusi. Ke depan, cakupan program akan terus diperluas agar dapat menjangkau seluruh lender, termasuk lender ritel.

Peluncuran program tersebut turut dihadiri Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia Budi Herawan, Ketua Dewan Asuransi Indonesia sekaligus perwakilan Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia Yulius Bhayangkara, Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia Entjik S. Djafar, serta perwakilan dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia dan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia.

pasang iklan di sini