
PeluangNews, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya memperkuat perlindungan konsumen di tengah percepatan digitalisasi ekonomi dan keuangan nasional. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan pelindungan konsumen merupakan bagian tak terpisahkan dari transformasi digital di Indonesia.
“Pelindungan konsumen adalah satu hal yang tak terpisahkan dari transformasi digitalisasi terhadap ekonomi dan keuangan di Indonesia saat ini,” ujar Friderica dalam Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) dan Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) 2025 di Jakarta, Jumat (31/10).
Menurutnya, perkembangan ekonomi digital membuka peluang besar bagi pertumbuhan ekonomi nasional, tetapi juga menghadirkan tantangan serius berupa meningkatnya kasus penipuan digital (scam) dan kejahatan keuangan daring. Untuk itu, OJK terus mengedepankan literasi dan edukasi keuangan guna mencegah masyarakat menjadi korban.
“Kalau kita bicara pelindungan konsumen, itu biasanya sudah terjadi penipuan, scam, atau fraud. Tapi bagaimana kita mencegahnya supaya tidak terjadi? Ya itu dengan literasi dan edukasi,” tegas Friderica.
Sebagai langkah nyata, OJK bersama lembaga terkait membentuk Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang telah menghentikan lebih dari 1.800 entitas keuangan ilegal, termasuk 1.500 pinjaman online (pinjol) ilegal dan 280 investasi bodong.
Selain itu, OJK juga menginisiasi pembentukan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sebagai pusat koordinasi lintas lembaga. Sejak 22 November 2024 hingga 24 Oktober 2025, IASC telah menerima lebih dari 200 ribu laporan penipuan digital dengan nilai kerugian mencapai Rp7,3 triliun, memblokir 510 ribu rekening, serta menyelamatkan dana masyarakat sebesar Rp381 miliar.
Friderica menegaskan, sinergi antarinstansi menjadi kunci memperkuat perlindungan konsumen di era digital. “Kita semua harus bersinergi, bersatu memerangi scam dan fraud. Sinergi dan kolaborasi antarlembaga adalah kunci keberhasilan memberantas aktivitas keuangan ilegal,” katanya.
Deputi Gubernur Bank Indonesia Ricky P. Gozali dalam kesempatan yang sama menambahkan, kolaborasi seluruh pemangku kepentingan sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap ekosistem keuangan digital. Menurutnya, literasi dan perilaku keuangan yang bertanggung jawab harus menjadi fondasi pertumbuhan ekonomi digital.
“Perlindungan konsumen bukan hanya soal memenuhi regulasi, tetapi juga membangun kepercayaan sebagai fondasi sistem pembayaran digital Indonesia,” ujarnya.
Inovasi Aset Kripto dan Tantangan Keamanan
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menegaskan komitmen OJK untuk mengembangkan ekosistem aset kripto secara seimbang antara inovasi dan tata kelola yang baik.
Menurutnya, aset kripto dan teknologi blockchain memiliki potensi besar bagi ekonomi digital, namun juga menimbulkan tantangan baru terutama terkait keamanan transaksi dan perlindungan konsumen.
“Aset kripto menghadirkan peluang ekonomi besar, tapi juga menuntut tanggung jawab besar untuk menjaga keamanan transaksi,” ujar Hasan.
Ia menekankan pentingnya prinsip responsible innovation agar inovasi digital tidak mengganggu stabilitas sistem keuangan nasional. “Kami bersama industri berkomitmen mendorong inovasi sambil memastikan pelindungan konsumen tetap diutamakan,” tambahnya.
Hingga September 2025, OJK mencatat jumlah pengguna aset kripto di Indonesia mencapai 18,61 juta konsumen dengan nilai transaksi sekitar Rp360 triliun, menempatkan Indonesia sebagai salah satu pasar utama aset keuangan digital di dunia.
OJK juga telah memperkuat kebijakan keamanan siber melalui Sandbox OJK, penyempurnaan regulasi perdagangan aset kripto, dan peluncuran Pedoman Keamanan Siber bagi Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital, yang dirilis pada Agustus 2025. Pedoman ini bertujuan memperkuat ketahanan industri terhadap ancaman siber serta melindungi data dan aset konsumen. (RO)
Baca Juga:OJK: Anti-Scam Center Selamatkan Ribuan Dana Nasabah







