hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

OJK Perkuat Kewenangan Penyidikan Sektor Jasa Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk terus memperkuat pelaksanaan kewenangan penyidikan sektor jasa keuangan/Dok. OJK

Peluang news, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk terus memperkuat pelaksanaan kewenangan penyidikan yang diamanatkan oleh Undang-Undang (UU).

Komitmen ini dilakukan OJK dengan berkoordinasi bersama sejumlah aparat penegak hukum, seperti Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hal ini disampaikan Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Rizal Ramadhani dalam kegiatan sosialisasi tentang Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan kepada jajaran Kepolisian dan Kejaksaan di Wilayah Hukum DKI Jakarta, Senin (4/12/2023).

Rizal mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antara OJK dengan jajaran kepolisian dan kejaksaan dalam rangka penguatan koordinasi dan komunikasi terkait tindak pidana di sektor jasa keuangan.

“Sosialisasi ini juga dilakukan untuk menginformasikan hal-hal baru terkait implementasi Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), khususnya yang terkait dengan kewenangan penyidikan oleh OJK,” ujar Rizal melalui keterangannya, Selasa (5/12/2023).

Dalam kesempatan yang sama, Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto menyampaikan, selama 2023 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima 11 laporan terkait tindak pidana pada sektor jasa keuangan yang keseluruhannya merupakan tindak pidana Perbankan.

Karyoto menjelaskan, hal tersebut memerlukan penanganan khusus oleh penyidik yang handal dan menguasai permasalahan di sektor jasa keuangan, baik penyidik dari pihak kepolisian maupun OJK, sehingga tindak pidana di sektor jasa keuangan dapat diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Selain itu, Karyoto mengatakan, koordinasi dan kerja sama yang baik antara kepolisian, OJK, dan Kejaksaan juga sangat dibutuhkan dalam melakukan upaya-upaya serius guna memberantas kejahatan pada sektor jasa keuangan.

“Koordinasi tersebut dapat dilaksanakan melalui kegiatan operasional penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan dengan mengutamakan prinsip keadilan restoratif dan ultimum remedium,” jelas Karyoto.

Sebagai informasi, sejak didirikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 sampai dengan November 2023, OJK telah menyelesaikan 115 Perkara Tindak Pidana di sektor jasa keuangan yang telah dinyatakan lengkap atau P-21.

Adapun perkara yang telah diselesaikan tersebut terdiri dari 90 perkara Perbankan, 5 perkara Pasar Modal, dan 20 perkara Industri Keuangan Non-Bank.

Dengan berbagai langkah penguatan koordinasi dan penegakan hukum tersebut, OJK berharap agar tingkat kejahatan pada sektor jasa keuangan dapat menurun dan proses penyelesaiannya menjadi lebih cepat.

pasang iklan di sini