
Peluang news, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan penandatanganan MoU atau Nota Kesepahaman terkait penguatan industri asuransi kesehatan di Indonesia.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengatakan, kesepakatan ini merupakan langkah dari OJK dan Kemenkes dalam memperkuat ekosistem industri kesehatan dengan mengoptimalkan dukungan dari sektor jasa keuangan, termasuk melalui penyediaan produk atau layanan asuransi kesehatan yang berkualitas di tanah air.
“Sinergi tugas dan fungsi antara OJK dan Kementerian Kesehatan diharapkan dapat memperbaiki ekosistem kesehatan sehingga terjadi efisiensi pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” ujar Mahendra melalui keterangan resminya, Rabu (20/12/2023).
Selain itu, menurutnya, keberadaan sektor perasuransian dalam ekosistem industri kesehatan juga tidak terpisahkan, apalagi asuransi merupakan salah satu metode mitigasi risiko yang bertujuan untuk menjaga dan melindungi kesejahteraan masyarakat dari berbagai risiko yang berkaitan dengan kesehatan.
Kendati demikian, terdapat beberapa isu dan praktik di lapangan yang menghindari pemanfaatan produk atau layanan asuransi kesehatan belum maksimal.
Adapun hal tersebut seperti pengajuan klaim asuransi yang tidak wajar dan tagihan atas tindakan medis yang tidak seharusnya dilakukan.
Dengan penduduk yang lebih dari 280 juta jiwa, Indonesia berpotensi untuk mengembangkan industri perasuransian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Oleh karena itu, sinergi tugas dan fungsi OJK bersama dengan Kementerian Kesehatan menjadi salah satu langkah strategis dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor perasuransian nasional.
Hal ini sesuai dengan salah satu isi dari peta jalan atau roadmap pengembangan dan penguatan perasuransian Indonesia 2023-2027.
Sebagai informasi, ruang lingkup nota kesepahaman tersebut terdiri dari beberapa hal, yang pertama yaitu tentang koordinasi kebijakan di bidang kesehatan dengan sektor jasa keuangan.
Kedua, mengenai koordinasi dan/atau dukungan dalam kegiatan pengawasan pelayanan kesehatan yang terkait dengan perusahaan asuransi.
Ketiga dan keempat yaitu tentang koordinasi pendanaan Pelayanan Kesehatan dan koordinasi pemanfaataan teknologi informasi digital.
Kemudian yang kelima mengenai kerjasama peningkatan literasi keuangan, inklusi keuangan, dan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.
Keenam, mengenai egiatan kajian dan/atau penelitian di sektor perasuransian.
Ketujuh, penyediaan narasumber, ahli, dan/atau pihak lain yang terkait;
Lalu yang kedelapan mengenai penyediaan, pertukaran, dan pemanfaatan data dan/atau informasi.
Serta yang kesembilan yaitu tentang bidang-bidang kerja sama lain yang disepakati sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dalam rangka implementasi atas Nota Kesepahaman antara OJK dan Kementerian Kesehatan, akan terdapat pembahasan dan pendalaman lebih lanjut mengenai teknis kerja sama tersebut, baik dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama ataupun bentuk lainnya,” tutur Mahendra.
“Oleh karena itu, OJK secara proaktif akan melakukan pendekatan yang inklusif untuk terus memperkuat industri asuransi kesehatan di Indonesia serta layanan kesehatan kepada masyarakat,” sambungnya. (OL-1)
Baca Juga: Bolehkah Usaha Asuransi dan Rumah Sakit Berbadan Hukum Koperasi ?