hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

OJK Perkuat Akses Keuangan bagi Penyandang Disabilitas

Berbagai program, regulasi, dan pedoman inklusi keuangan disiapkan OJK untuk memastikan penyandang disabilitas mendapatkan layanan keuangan yang setara.

Acara Edukasi Keuangan Hari Disabilitas Internasional (HDI) Tahun 2025 di Jakarta, Senin (8/12).

PeluangNews, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK ) terus memperkuat literasi, inklusi keuangan, dan pelindungan konsumen bagi penyandang disabilitas sebagai salah satu kelompok prioritas dalam Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia (SNLKI) 2021–2025. Upaya ini ditegaskan pada kegiatan Edukasi Keuangan Hari Disabilitas Internasional (HDI) Tahun 2025 yang digelar di Jakarta, Senin (8/12).

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa penyandang disabilitas perlu mendapat dukungan agar memperoleh kesempatan yang setara dalam mengakses layanan keuangan. “Penyandang disabilitas merupakan segmen yang perlu didukung agar mendapat kesempatan yang setara dan tidak tertinggal. OJK berkomitmen memberdayakan penyandang disabilitas melalui literasi, inklusi, dan pelindungan konsumen yang komprehensif,” ujarnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi

OJK telah menyiapkan berbagai program untuk memperluas akses keuangan kelompok disabilitas. Pada awal 2025, OJK meluncurkan Pedoman Akses Pelayanan Keuangan untuk Disabilitas Berdaya (SETARA), yang menjadi acuan bagi pelaku usaha jasa keuangan dalam menerapkan layanan inklusif disabilitas secara strategis dan praktis. Selain itu, OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Melalui aturan tersebut, pelaku usaha jasa keuangan berkewajiban menyediakan layanan yang ramah disabilitas, antara lain formulir braille bagi nasabah tunanetra, jalur landai, antrian prioritas, hingga ATM khusus penyandang disabilitas. Penyediaan media informasi yang mudah diakses juga menjadi bagian dari kewajiban ini.

OJK turut mengeluarkan POJK Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, yang mewajibkan penyedia jasa keuangan menghadirkan sarana edukasi bagi penyandang disabilitas. Sejak 2024 hingga 2025, OJK telah menggelar 192 program edukasi keuangan yang diikuti 68.319 peserta. Selain itu, melalui program GENCARKAN, OJK menggelar 100 kegiatan dengan total 9.410 peserta.

Pada kegiatan HDI 2025, OJK meluncurkan Buku Pedoman Literasi Keuangan Bagi Penyandang Disabilitas bertema “Disabilitas Cerdas dan Sehat Finansial Menuju Indonesia Emas 2045.” Buku ini merupakan hasil kolaborasi OJK dengan Kementerian Sosial, Bappenas, dan Komisi Nasional Disabilitas (KND). Pedoman tersebut berisi penjelasan sederhana mengenai pengelolaan keuangan, mulai dari menabung, berinvestasi, memahami produk proteksi, hingga mengenali potensi penipuan. Buku ini akan dikembangkan dalam format braille, audio, dan format ramah disabilitas lainnya.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf, melalui sambutan yang dibacakan Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Supomo, menyambut baik program dan kebijakan OJK. Ia menegaskan bahwa Kemensos siap berkolaborasi untuk memperkuat pemberdayaan penyandang disabilitas. “Buku pedoman literasi keuangan bagi penyandang disabilitas yang diluncurkan pada hari ini diharapkan mampu mengenalkan hak-hak keuangan penyandang disabilitas, seperti hak memiliki rekening, mendapatkan layanan mudah diakses, dan dihormati dalam transaksi keuangan,” ujar Supomo.

Lebih jauh, buku tersebut menjadi panduan dalam mengelola keuangan pribadi, menabung, hingga memulai investasi aman. Materi yang disusun juga bertujuan membantu penyandang disabilitas memahami risiko kejahatan keuangan sehingga mampu melindungi diri dari berbagai modus.

Ketua Komisi Nasional Disabilitas, Dante Rigmalia, turut memberikan apresiasi kepada OJK atas peluncuran pedoman tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari pemenuhan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, khususnya terkait akses setara terhadap layanan jasa keuangan. “OJK telah memberikan pemberdayaan kepada penyandang disabilitas bukan berupa charity. Pemberdayaan yang dilakukan OJK dalam bentuk pengembangan dan peningkatan literasi keuangan tentu sangat bermanfaat bagi rekan-rekan penyandang disabilitas,” kata Dante.

Acara ini dihadiri 500 peserta yang terdiri dari 300 penyandang disabilitas dan 200 pendamping. Selain peluncuran buku, kegiatan juga diisi dengan sesi edukasi keuangan oleh sejumlah narasumber, termasuk Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi, Komisioner KND Jonna Aman Damanik, serta perwakilan dari Bappenas, organisasi inklusi, dan komunitas perempuan penyandang disabilitas.

Materi yang disampaikan mencakup pentingnya literasi keuangan, penguatan peran disabilitas dalam pembangunan ekonomi, kebijakan dan roadmap inklusi keuangan nasional, ekonomi inklusif, akses kerja ramah disabilitas, serta kepemimpinan perempuan disabilitas dalam menghadapi berbagai bentuk diskriminasi.

pasang iklan di sini