Site icon Peluang News

OJK Pastikan Adil Dalam Atasi Pengaduan di Sektor Jasa Keuangan

OJK Pastikan Adil Dalam Atasi Pengaduan di Sektor Jasa Keuangan/Dok. Peluangnews-Hawa

Peluang news, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan, pihaknya telah menerima banyak pengaduan dari konsumen dari industri sektor jasa keuangan di Indonesia.

Mengenai hal ini, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi alias Kiki memastikan, OJK akan terus bersikap adil dalam mengatasi berbagai pengaduan tersebut.

“Jadi, OJK ini harus berada di tengah, kita tidak boleh terlalu berat kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), tetapi juga tidak boleh terlalu condong kepada konsumen,” ujar Kiki dalam kegiatan Media Briefing Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 di Kantor OJK, Jakarta, Kamis (1/2/2024).

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan catatan OJK
melalui IDR (Internal Dispute Resolution) sepanjang 2023, OJK mendapatkan sekitar 2 juta pengaduan di sektor perbankan, kemudian 5.000 pengaduan di pasar modal, dan 1,3 juta pengaduan di Industri Jasa Keuangan Non Bank (IKNB).

Sementara berdasarkan data dari Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) sepanjang 2023, OJK mencatat sebanyak 319.416 pelayanan, yang 39.000 pengaduan di antaranya merupakan pengaduan di sektor jasa keuangan.

Oleh karena itu, Kiki mengatakan, pihaknya akan terus berupaya untuk meningkatkan industri jasa keuangan guna mendukung pertumbuhan ekonomi di Indonesia dengan tidak mengorbankan sisi konsumennya.

Menurutnya, hal ini akan terus dilakukan denhan cara melakukan penguatan terhadap infrastruktur-infrastruktur untuk perlindungan terhadap konsumen lantaran maraknya konsumen yang menjadi korban PUJK akibat adanya pelanggaran market conduct atas produk atau layanan.

“Kemudian mengenai bagaimana para nasabah itu dapat mengadu kepda Bapak Presiden, berkemah di OJK, dan hampir tiap hari kita dengar debt collector (DC) melakukan kekerasan, di mana pihak perusahaan mengatakan itu dari pihak ketiga, serta banyak sekali pengaduan dari masalah leasing,” jelasnya.

Kendati demikian, ia mengingatkan, terlepas dari banyaknya pengaduan yang masuk, produk dan layanan dari PUJK pada dasarnya bukan lah hal yang harus dikhawatirkan.

Akan tetapi, lanjut Kiki, masyarakat yang menjadi konsumen atau para nasabah harus mulai lebih berhati-hati dan bijaksana dalam menggunakan berbagai produk layanan PUJK di tanah air.

“Jadi intinya itu walaupun produk-produk itu legal, tetapi kalau masyarakat yang menggunakannya dengan tidak bijak seperti lebih besar pasak daripada tiang ya tetap saja yang akan menjadi korban juga tidak hanya dirinya sendiri, tetapi juga orang-orang yang berada di sekitarnya,” tandasnya.

Exit mobile version