
Peluang news, Jakarta – Otoritas Jasa keuangan (OJK) telah meluncurkan Roadmap atau Peta Jalan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen periode 2023-2027, hari ini, Selasa (12/12/2022).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, OJK akan terus berkomitmen untuk menjaga kepercayaan konsumen dan masyarakat dalam menggunakan produk dan layanan jasa keuangan.
Wanita yang kerap disapa Kiki ini menyampaikan, terdapat empat pilar utama dalam roadmap kali ini.
Adapun, keempat pilar tersebut di antaranya yang pertama yaitu mengenai program literasi dan inklusi keuangan yang masif dan merata.
“Pada pilar ini, OJK akan meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat, serta peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah,” kata Kiki dalam kegiatan Peluncuran Peta Jalan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Tahun 2023-2027 di Jakarta, Selasa (12/12/2023).
“Karena perlindungan konsumen yang utama adalah edukasi. Kalau konsumen atau masyarakat terliterasi dengan baik, maka bisa membebaskan diri dari kemungkinan tersebut,” tambahnya.
Yang kedua, mengenai pengawasan market conduct yang terpercaya atau kredibel.
“Market conduct diperlukan untuk menertibkan perilaku pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) dalam memenuhi ketentuan pelindungan konsumen, mulai dari tahap desain produk, pemasaran produk, penyusunan perjanjian baku, sampai dengan tahap penanganan pengaduan,” ujarnya.
Ketiga, pilar tentang pelindungan konsumen dan masyarakat. Pada pilar ini, OJK melakukan upaya berupa penanganan pengaduan konsumen dan masyarakat, LAPS SJK, dan implementasi gugatan perdata.
Dan yang keempat yaitu pilar tentang pemberantasan aktivitas keuangan ilegal, yang terdiri dari penguatan kelembagaan, peningkatan kegiatan pencegahan, serta peningkatan efektivitas pemeriksaan dan penanganan kasus.
Dengan adanya keempat pilar utama itu, Kiki berharap agar OJK dapat memberikan penegasan dan penguatan fungsi pengawasan terhadap perilaku pelaku usaha jasa keuangan, edukasi, dan perlindungan konsumen.
“Roadmap atau peta jalan ini diharapkan akan menjadi living document yang akan senantiasa dikinikan dan disesuaikan dalam menghadapi perkembangan industri jasa keuangan yang bersifat dinamis dan memerlukan respon kebijakan yang relevan dan tepat waktu,” tuturnya.