
Peluang News, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meluncurkan Roadmap atau Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun Indonesia 2024-2028, pada Senin (8/9/2024).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, Ogi Prastomiyono menerangkan, peluncuran ini bertujuan untuk mendorong industri dana pensiun menjadi lebih terpercaya dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Apalagi, menurutnya, potensi pertumbuhan Indonesia masih sangat besar, terutama didukung dengan adanya potensi bonus demografi pada 2045 yang akan datang.
“Untuk itu, penyusunan peta jalan ini merupakan salah satu upaya untuk merespons berbagai dinamika yang terjadi di industri dana pensiun yang sehat dan kredibel,” ucap Ogi dalam keterangannya, Selasa (9/7/2024).
“Ini bukan hanya sekedar dokumen, tetapi merupakan komitmen bersama dari seluruh stakeholders di industri dana pensiun yang berkolaborasi dan bersinergi untuk mewujudkan sistem pensiun Indonesia yang lebih baik,” imbuhnya.
Ogi memaparkan, terdapat empat empat hal menjadi pilar prinsip dalam peta jalan tersebut, di antaranya yang pertama yaitu pilar penguatan ketahanan dan daya saing industri dana pensiun.
Yang kedua, pilar pengembangan elemen-elemen dalam ekosistem industri dana pensiun. Ketiga, pilar akselerasi transformasi digital industri dana pensiun, dan pilar yang keempat yaitu pilar penguatan pengaturan, pengawasan, dan perizinan.
Ia menjelaskan, keempat pilar tersebut akan dijalankan dalam tiga fase berbeda dalam kurun waktu 2024 hingga 2028.
Adapun ketiga fase itu diawali dengan fase penguatan fondasi, kemudian dilanjutkan dengan fase konsolidasi dan menciptakan momentum, dan diakhiri dengan fase penyesuaian dan pertumbuhan.
Adapun sejumlah program strategis dalam ketiga fase tersebut bertujuan untuk menjawab berbagai tantangan yang ada di industri dana pensiun di Indonesia.
Selain itu, ia mengungkapkan, terdapat tiga isu pengembangan dana pensiun yang harus mendapatkan perhatian khusus.
“Yang pertama yaitu isu mengenai digitalisasi di sektor dana pensiun. Kedua, mengenai program pensiun di sektor informal, dan yang ketiga yaitu mengenai pergeseran trend program pensiun manfaat pasti kepada program pensiun iuran pasti di tanah air,” ungkapnya.