
Peluang News, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat stabilitas sektor jasa keuangan yang inklusif guna mendukung program prioritas pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. OJK optimistis kinerja sektor jasa keuangan pada 2025 akan tetap positif di tengah berbagai tantangan dan peluang yang ada.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyampaikan optimisme tersebut dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025, yang dihadiri oleh ratusan pelaku industri jasa keuangan serta sejumlah pimpinan kementerian dan lembaga di Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Dalam kesempatan itu, OJK juga meluncurkan Indonesia Anti Scam Center (Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan) dan Sistem Informasi Pelaku di Sektor Keuangan (Sipelaku) sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat dan memperkuat integritas sektor keuangan nasional.
Empat Kebijakan Prioritas OJK di 2025
Untuk menjaga stabilitas dan pertumbuhan sektor jasa keuangan (SJK), OJK menetapkan empat kebijakan utama:
1. Mendukung Program Prioritas Pemerintah
– Memperluas akses pembiayaan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan ketahanan pangan melalui skema kredit dan asuransi bagi petani dan UMKM.
– Kolaborasi dengan pemerintah daerah guna mengembangkan ekosistem pembiayaan komoditas unggulan daerah.
– Meningkatkan kerja sama dengan Kementerian Kesehatan dalam pengembangan asuransi kesehatan serta mendorong literasi keuangan di dunia pendidikan.
– Mempermudah akses Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), termasuk penyediaan likuiditas dan dukungan industri asuransi.
– Memperkuat mekanisme pemasukan dan penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) dalam sistem keuangan nasional.
2. Pengembangan Sektor Keuangan yang Inklusif dan Berkelanjutan
– Implementasi amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dengan pengawasan terhadap Aset Keuangan Digital, Aset Kripto, dan instrumen keuangan lainnya.
– Pendalaman pasar keuangan melalui pengembangan arsitektur Credit Reporting System (CRS) dan diversifikasi instrumen pasar modal.
– Peningkatan peran industri keuangan syariah dan edukasi keuangan untuk memperluas basis investor dan konsumen.
3. Dukungan Terhadap Keuangan Berkelanjutan
– Penerbitan Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) versi 2 untuk mengkategorikan sektor yang mendukung ekonomi hijau.
– Pengembangan ekosistem bursa karbon dan implementasi roadmap pasar modal berkelanjutan.
– Pelaksanaan pilot project Climate Risk Management and Scenario Analysis (CRMS) untuk perbankan.
4. Penguatan Infrastruktur dan Pengawasan Sektor Keuangan
– Penyempurnaan infrastruktur perizinan dan pengawasan industri jasa keuangan.
– Penataan kelembagaan dan kepengurusan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK) guna menjaga stabilitas sistem keuangan.
“Dengan berbagai kebijakan ini, OJK berkomitmen untuk menjaga ketahanan sektor jasa keuangan, memperkuat inklusi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Indonesia,” ujar Mahendra. (Aji)